SAMPIT – Sejak merebaknya
wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan untuk
tidak lagi menggunakan absensi sistem ‘finger print’ atau pindai sidik jari. Karena
hal itu rawan terjadi penularan virus. Sehingga untuk sementara dialihkan
dengan menggunakan absensi manual atau tanda tangan bagi aparatur sipil negara
(ASN) di daerah itu.
Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kabupaten Kotim Alang Arianto mengatakan, hari pertama masuk kerja
usai libur Idulfitri 1441 Hijriah, Selasa (26/5), tingkat kehadiran pegawai di
lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim cukup tinggi. Sehingga pelayanan kepada
masyarakat kembali optimal, walaupun di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Hari ini (kemarin) merupakan
hari pertama masuk kerja usai lebaran. Kami minta absensi manual kehadiran para
PNS dan laporan yang masuk sementara hingga siang hari hampir 95 persen hadir.
Kami masih menunggu laporan beberapa dinas lagi. Karena sebelum libur kemarin,
kami sudah minta agar hari pertama masuk kerja absensinya langsung harus
dilaporkan,” kata Alang, Selasa (26/5).
Menurut Alang, pemerintah
sudah menetapkan tidak ada cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun ini. Libur
nasional hanya saat perayaan hari raya Idulfitri. Yaitu pada Minggu (24/5) dan
Senin (25/5). Selanjutnya Selasa (26/5) sudah harus kembali bekerja seperti
biasa. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri.
Yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Untuk menindaklanjuti
kebijakan itu, pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah melakukan
pemantauan terhadap tingkat kehadiran pegawai melalui laporan absensi secara
manual. Karena di Kotim ada 52 perangkat daerah (PD), termasuk 17
kecamatan,” ungkapnya.
Alang juga mengatakan,
pelayanan pemerintah harus tetap berjalan, dan kepala perangkat daerah juga
wajib mengawasi dan membina pegawainya untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawab sesuai aturan, walaupun dalam batas tertentu dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Apabila ada PNS yang
tidak hadir tanpa alasan, itu merupakan tanggung jawab atasan untuk
menyikapinya sesuai aturan yang berlaku. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang sanksi bagi pegawai tidak disiplin, dan aturan sudah diatur secara
berjenjang,” akuinya.