MUARA TEWEH-Pendapatan
Kabupaten Batara tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Pasalnya
perbedaan itu sangat signifikan antara tahun 2019 dengan tahun 2018 lalu. Di
tahun 2018 lalu, pendapatan mencapai Rp1,125 triliun atau 101 persen. Sementara,
tahun ini hingga bulan Agustus 2019, penerimaan pendapatan daerah hanya 60
persen atau Rp762 miliar lebih.
“Penerimaan pendapatan
daerah sebesar Rp762 miliar lebih atau 60 persen dari jumlah target yang
ditetapkan, untuk tahun ini sampai bulan Agustus 2019,†Kata Kepala Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Batara Drs H Aswadin Noor, baru-baru ini.
“Kegiatan rapat dilaksanakan sebelumnya,
dengan tujuan untuk meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan daerah tahun
2019. Meningkatkan kualitas koordinasi untuk mengintensifikan penerimaan
pendapat daerah dan juga untuk meningkatkan ekstensifikasi terkait pajak daerah
dan retribusi daerah,†ujarnya.
H Aswadin menyampaikan, pendapatan daerah itu
berasal berbagai sektor. Diketahui bahwa pada tahun 2018 lalu, penerimaan
pendapatan daerah 101 persen dari target yang ditetapkan atau sebesar Rp1,125
triliun. Yang mana, bersumber dari Dana Perimbangan Rp885 miliar, PBB P3/PPh Rp41,6
miliar lebih dan DBH PNBP Sumber Daya Alam Rp121 juta lebih, Pajak Daerah
sebesar Rp12,059 miliar, Pajak Restoran sebesar Rp4,7 miliar, Pajak Penerangan Jalan
sebesar Rp4,2 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp437 juta
lebih, dan Pajak Reklame sebesar Rp136 juta lebih. (adl/ami)
Rincian Pendapatan:
Dana Perimbangan Rp615
miliar lebih
DHB Pajak Rp17 miliar
lebih
DBH PNBP Sumber Daya
Alam Rp96,5 miliar
Pajak Daerah Rp7,6
miliar
Pajak Restoran Rp3,1
miliar
Pajak Penerangan Jalan
Rp3,1 miliar
Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan Rp190 juta lebih
Pajak Reklame Rp187
juta lebih.
Sumber: BPPD Batara