27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ciptakan Udara Bersih dan Sehat Demi Kelangsungan Hidup

MUARA TEWEH-Polsek
Bukit Sawit menyosialisasikan agar masyarakat menyetop pembakaran hutan, lahan serta
kebun dalam rangka pencegahan karhutla kepada warga dan aparat Desa Bintang
Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, Selasa (24/9).

Termasuk juga tidak
membuang puntung rokok sembarangan yang dapat mengakibatkan terjadinya
kebakaran di tempat-tempat yang selama ini sering dan rawan terjadinya karhutla.

Dalam sosialisasi,
pihaknya memberikan pengetahuan bahwa dampak bahaya kebakaran hutan dan lahan
yang mengakibatkan asap yang tidak baik untuk kesehatan manusia maupun dan
hewan.

Kapolsek Bukit Sawit
Iptu Daryono berharap, masyarakat tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian
dengan cara membakar. Bila melakukan pembakaran hutan, lahan maupun kebun akan
ada sanksi pidana. “Bagi orang yang melakukan karhutla dapat dijerat
tindak pidana dan diancam hukuman kurungan  penjara,” terang
Kapolsek Daryono.

Baca Juga :  Bahas Soal Kerukunan Beragama, Wabup Kunker ke Singkawang

Selanjutnya, polsek mengajak seluruh lapisan
masyarakat untuk bersama-sama menciptakan udara bersih
dan sehat, tanpa kabut asap demi kelangsungan hidup
bersama. Polsek Bukit
Sawit juga menempelkan maklumat kapolda Kalteng dikhalayak ramai, serta adanya
sayembara dari Polres Batara. (dad/ami)

MUARA TEWEH-Polsek
Bukit Sawit menyosialisasikan agar masyarakat menyetop pembakaran hutan, lahan serta
kebun dalam rangka pencegahan karhutla kepada warga dan aparat Desa Bintang
Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, Selasa (24/9).

Termasuk juga tidak
membuang puntung rokok sembarangan yang dapat mengakibatkan terjadinya
kebakaran di tempat-tempat yang selama ini sering dan rawan terjadinya karhutla.

Dalam sosialisasi,
pihaknya memberikan pengetahuan bahwa dampak bahaya kebakaran hutan dan lahan
yang mengakibatkan asap yang tidak baik untuk kesehatan manusia maupun dan
hewan.

Kapolsek Bukit Sawit
Iptu Daryono berharap, masyarakat tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian
dengan cara membakar. Bila melakukan pembakaran hutan, lahan maupun kebun akan
ada sanksi pidana. “Bagi orang yang melakukan karhutla dapat dijerat
tindak pidana dan diancam hukuman kurungan  penjara,” terang
Kapolsek Daryono.

Baca Juga :  Bahas Soal Kerukunan Beragama, Wabup Kunker ke Singkawang

Selanjutnya, polsek mengajak seluruh lapisan
masyarakat untuk bersama-sama menciptakan udara bersih
dan sehat, tanpa kabut asap demi kelangsungan hidup
bersama. Polsek Bukit
Sawit juga menempelkan maklumat kapolda Kalteng dikhalayak ramai, serta adanya
sayembara dari Polres Batara. (dad/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru