33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Disdik Diminta Menindaklanjuti Laporan Warga

KASONGAN–Puluhan warga
sebelumnya telah melaporkan oknum kepala sekolah di Desa Kuluk Sepangi, Kecamatan
Katingan Hulu kepada Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Pendidikan
(Disdik) Kabupaten Katingan, karena setahun tidak turun bekerja.

Terkait dengan hal itu, Disdik
diminta jajaran DPRD Kabupaten Katingan untuk segera menindaklanjuti terhadap
laporan warga tersebut. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Katingan
Sugianto kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/9).

Menurut Sugianto, apabila
laporan itu terbukti, maka agar menindaklanjutinya dengan menahan uang
tunjangan kinerja dan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 53 tahun 2010. “Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah melanggar PP 53
tahun 2010 dimaksud,” ujar wakil rakyat dari daerah hulu Katingan ini.

Baca Juga :  Rumah Warga Tanah Siang Terbakar

Selain itu, dia juga ingin
sebelum oknum tersebut diberikan sanksi, dirinya meminta kepada Disdik agar
segera mencari penggantinya. Sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar
mengajar di sekolah tersebut. Bahkan ujar Sugianto, dari informasi yang dia
terima saat ini sudah beberapa siswa di sekolah tersebut yang pindah sekolah ke
desa tetangganya.

Lebih dikhawatirkan lagi,
ujarnya, jika semua siswa di sekolah tersebut pindah ke sekolah lain, maka
sekolah di Desa Kuluk Sepangi ini akan tutup secara otomatis. :antaran tidak
ada lagi masyarakatnya yang sekolah di tempat itu. “Untuk itulah masalah ini
harus segera disikapi dan ditanggapi,” tegas politikus PKB ini.(eri/ila)

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan untuk Membangun Komunikasi Efektif

KASONGAN–Puluhan warga
sebelumnya telah melaporkan oknum kepala sekolah di Desa Kuluk Sepangi, Kecamatan
Katingan Hulu kepada Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Pendidikan
(Disdik) Kabupaten Katingan, karena setahun tidak turun bekerja.

Terkait dengan hal itu, Disdik
diminta jajaran DPRD Kabupaten Katingan untuk segera menindaklanjuti terhadap
laporan warga tersebut. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Katingan
Sugianto kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/9).

Menurut Sugianto, apabila
laporan itu terbukti, maka agar menindaklanjutinya dengan menahan uang
tunjangan kinerja dan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 53 tahun 2010. “Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah melanggar PP 53
tahun 2010 dimaksud,” ujar wakil rakyat dari daerah hulu Katingan ini.

Baca Juga :  Rumah Warga Tanah Siang Terbakar

Selain itu, dia juga ingin
sebelum oknum tersebut diberikan sanksi, dirinya meminta kepada Disdik agar
segera mencari penggantinya. Sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar
mengajar di sekolah tersebut. Bahkan ujar Sugianto, dari informasi yang dia
terima saat ini sudah beberapa siswa di sekolah tersebut yang pindah sekolah ke
desa tetangganya.

Lebih dikhawatirkan lagi,
ujarnya, jika semua siswa di sekolah tersebut pindah ke sekolah lain, maka
sekolah di Desa Kuluk Sepangi ini akan tutup secara otomatis. :antaran tidak
ada lagi masyarakatnya yang sekolah di tempat itu. “Untuk itulah masalah ini
harus segera disikapi dan ditanggapi,” tegas politikus PKB ini.(eri/ila)

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan untuk Membangun Komunikasi Efektif

Terpopuler

Artikel Terbaru