33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kobar Siapkan Percepatan Desa

PANGKALAN BUN- Demi melakukan percepatan pembangunan
desa, Pemerintah Kabupaten Kobar menggelar Bimbingan Teknis. Kali ini sebanyak
enam kecamatan mengikuti kegiatan  selama 24 -28 Juni 2019 di Badung
Provinsi Bali. Bahkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah membuka secara langsung
kegiatan tersebut.

“Kami ingin agar para Kades bisa mengetahui apa saja
hal-hal yang bisa dilakukan dalan melakukan percepatan desa. Kami undang
ahlinya agar mereka bisa memahami,”kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan karena masih banyaknya
desa yang belum memiliki peraturan desa sebagai dasar dalam perencanaan.
Sehingga  pengalokasian APBDes,  sebagai bagian untuk mempercepat
penataan kewenangan desa. Pemerintah Kabupaten Kobar telah mengambil
langkah  untuk menginvetarisir kewenangan desa. Hal ini tertuang dalam
Surat Wakil Bupati Kobar kepada seluruh kepala desa se-Kobar Nomor :
4141.2/256/DPMD.E/IX/2017 tentang identifikasi dan inventarisir kewenangan
desa. Dan berdasarkan hasil dari identifikasi, kami juga telah menyusun
ranperbup dimaksud yang juga sudah dikonsultasikan kepada DPMD Provinsi
Kalteng.

Baca Juga :  Program Kerja Harus Termonitor

“Kami masih menunggu proses koreksi dan evaluasi
dari pihak Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 44
Tahun 2016,”ujarnya. (son)

PANGKALAN BUN- Demi melakukan percepatan pembangunan
desa, Pemerintah Kabupaten Kobar menggelar Bimbingan Teknis. Kali ini sebanyak
enam kecamatan mengikuti kegiatan  selama 24 -28 Juni 2019 di Badung
Provinsi Bali. Bahkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah membuka secara langsung
kegiatan tersebut.

“Kami ingin agar para Kades bisa mengetahui apa saja
hal-hal yang bisa dilakukan dalan melakukan percepatan desa. Kami undang
ahlinya agar mereka bisa memahami,”kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan karena masih banyaknya
desa yang belum memiliki peraturan desa sebagai dasar dalam perencanaan.
Sehingga  pengalokasian APBDes,  sebagai bagian untuk mempercepat
penataan kewenangan desa. Pemerintah Kabupaten Kobar telah mengambil
langkah  untuk menginvetarisir kewenangan desa. Hal ini tertuang dalam
Surat Wakil Bupati Kobar kepada seluruh kepala desa se-Kobar Nomor :
4141.2/256/DPMD.E/IX/2017 tentang identifikasi dan inventarisir kewenangan
desa. Dan berdasarkan hasil dari identifikasi, kami juga telah menyusun
ranperbup dimaksud yang juga sudah dikonsultasikan kepada DPMD Provinsi
Kalteng.

Baca Juga :  Program Kerja Harus Termonitor

“Kami masih menunggu proses koreksi dan evaluasi
dari pihak Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 44
Tahun 2016,”ujarnya. (son)

Terpopuler

Artikel Terbaru