25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penerapan Perbup PSBB Kapuas Tidak Berjalan

KUALA KAPUAS – Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas
Nomor : 34 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 terkait
pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kecamatan, ternyata tidak
berjalan dengan baik. Buktinya salah satu pekerja media yang harusnya ada
pengecualian dalam aturan tersebut, justru dihalangi untuk melintasi Pos Patih
Rumbih Kuala Kapuas, karena alasan harus ada rapid test, dan surat keterangan
RT setempat.

“Kalau bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kapuas, maka
wajib tunjukan hasil rapid tes dan keterangan RT,” ucap salah satu
petugas, Senin (22/6).

Adanya kejadian tersebut membuktikan sosialisasi
penerapan Perbup PSBB Parsial kepada petugas di lapangan tidak berjalan baik,
dan keberadaan media sebagai sarana pemberi informasi dilecehkan. Sehingga
dapat menimbulkan argumen, dan perdebatan di lapangan yang terjadi salah paham.

“Saya sudah menunjukan Kartu Pers dan Kartu PWI,
namun diminta untuk ada surat keterangan. Karen dalihnya tidak butuh kartu
tersebut (Pers dan PWI),” kata Wartawan Kalteng Pos Kapuas, Galih.

Baca Juga :  Dewan: Jaga Lingkungan, Jaga Kesehatan

Padahal, lanjutnya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Kapuas tidak ada penyampaian untuk pekerja media harus ada surat keterangan
dari RT, khususnya yang KTP luar Kapuas. Sebab dalam Perbup Kapuas sudah
diatur, dimana para pekerja media ada dalam pengecualian.

“Kalau begini jadi semua yang melintas harus rapid
tes, atau tunjukan surat keterangan RT. Ingat tanpa terkecuali, baik pejabat
maupun lainnya,” tegasnya.

Perbup sangat jelas dalam Pasal 27 ada pengecualian
selama PSBB dalam tugasnya, antara lain pelayanan kesehatan, kegiatan lain yang
berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kegiatan yang berkenaan
kemamusiaan seperti pemadam kebakaran swadaya, pertolongan/emergency
kemanusiaan yang bersifat swadaya, aktivitas Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas
provinsi Kalimantan Tengah, dan Gugus Tugas Kabupaten Kapuas, dan Jurnalistik.

Baca Juga :  Sinergi Memperkuat Pengamanan Nataru

“Kita pekerja media ada dalam Surat Keputusan (SK)
Gugus Tugas Covid-19 Kapuas, lagipula ada surat berlaku nasional tentang
pengecualian media akses informasi,” tegas Sekretaris PWI Kapuas, Ahmad
Suhaili.

Di lapangan anehnya banyak para pejabat yang lalu lalang
tanpa diperiksa, baik memiliki KTP Kapuas maupun KTP luar Kapuas, padahal siapa
yang menjamin bebas dari Covid-19.

“Seharusnya semua disamakan, dan diperiksa bukan
hanya warga,” kata salah satu warga.

Terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Kabupaten, H. Junaidi mengaku heran adanya pekerja media dihalangi melintas di
pos, apalagi sudah menunjukan identitasnya dan dalam Perbup Kapuas sudah diatur
pengecualiannya.

“Ini keliru dan
akan kita berikan penyuluhan lagi, agar tidak salah persepsi,” ucapnya. 

KUALA KAPUAS – Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas
Nomor : 34 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 terkait
pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kecamatan, ternyata tidak
berjalan dengan baik. Buktinya salah satu pekerja media yang harusnya ada
pengecualian dalam aturan tersebut, justru dihalangi untuk melintasi Pos Patih
Rumbih Kuala Kapuas, karena alasan harus ada rapid test, dan surat keterangan
RT setempat.

“Kalau bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kapuas, maka
wajib tunjukan hasil rapid tes dan keterangan RT,” ucap salah satu
petugas, Senin (22/6).

Adanya kejadian tersebut membuktikan sosialisasi
penerapan Perbup PSBB Parsial kepada petugas di lapangan tidak berjalan baik,
dan keberadaan media sebagai sarana pemberi informasi dilecehkan. Sehingga
dapat menimbulkan argumen, dan perdebatan di lapangan yang terjadi salah paham.

“Saya sudah menunjukan Kartu Pers dan Kartu PWI,
namun diminta untuk ada surat keterangan. Karen dalihnya tidak butuh kartu
tersebut (Pers dan PWI),” kata Wartawan Kalteng Pos Kapuas, Galih.

Baca Juga :  Dewan: Jaga Lingkungan, Jaga Kesehatan

Padahal, lanjutnya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Kapuas tidak ada penyampaian untuk pekerja media harus ada surat keterangan
dari RT, khususnya yang KTP luar Kapuas. Sebab dalam Perbup Kapuas sudah
diatur, dimana para pekerja media ada dalam pengecualian.

“Kalau begini jadi semua yang melintas harus rapid
tes, atau tunjukan surat keterangan RT. Ingat tanpa terkecuali, baik pejabat
maupun lainnya,” tegasnya.

Perbup sangat jelas dalam Pasal 27 ada pengecualian
selama PSBB dalam tugasnya, antara lain pelayanan kesehatan, kegiatan lain yang
berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kegiatan yang berkenaan
kemamusiaan seperti pemadam kebakaran swadaya, pertolongan/emergency
kemanusiaan yang bersifat swadaya, aktivitas Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas
provinsi Kalimantan Tengah, dan Gugus Tugas Kabupaten Kapuas, dan Jurnalistik.

Baca Juga :  Sinergi Memperkuat Pengamanan Nataru

“Kita pekerja media ada dalam Surat Keputusan (SK)
Gugus Tugas Covid-19 Kapuas, lagipula ada surat berlaku nasional tentang
pengecualian media akses informasi,” tegas Sekretaris PWI Kapuas, Ahmad
Suhaili.

Di lapangan anehnya banyak para pejabat yang lalu lalang
tanpa diperiksa, baik memiliki KTP Kapuas maupun KTP luar Kapuas, padahal siapa
yang menjamin bebas dari Covid-19.

“Seharusnya semua disamakan, dan diperiksa bukan
hanya warga,” kata salah satu warga.

Terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Kabupaten, H. Junaidi mengaku heran adanya pekerja media dihalangi melintas di
pos, apalagi sudah menunjukan identitasnya dan dalam Perbup Kapuas sudah diatur
pengecualiannya.

“Ini keliru dan
akan kita berikan penyuluhan lagi, agar tidak salah persepsi,” ucapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru