SAMPIT,
PROKALTENG.CO–
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memberikan kelonggaran angkutan dari dan
menuju Pelabuhan Sampit untuk beroperasi seperti biasa, khususnya untuk menjaga
pasokan logistik selama bulan suci Ramadan hingga lebaran nanti.
“Kemarin saya
sudah memanggil KSOP, Pelindo dan Kadishub untuk melakukan koordinasi terkait angkutan yang masuk
kedalam Kota Sampit, maka saya berikan kelonggaran dulu kepada mereka selama
bulan puasa ini hingga lebaran idul fitri,” ujar Bupati Kabupaten Kotim H
Halikinnor usai Safari Ramadan di Kecamatan Parenggean, Selasa (20/4).
Hal ini, lanjutnya,
untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
Halikinnor menjelaskan,
kebijakan yang dibuat pemerintah kabupaten itu bertujuan untuk kepentingan
masyarakat banyak, yaitu untuk menjaga kondisi jalan-jalan di dalam Kota Sampit
agar tidak cepat rusak. Namun setelah mendengar masukan sejumlah pihak dan
berbagai pertimbangan, maka pemerintah kabupaten akhirnya memutuskan untuk
memberi kelonggaran kepada pihak angkutan khususnya selama bulan suci Ramadan
ini.
“Setelah kami
mendengar masukan dari sejumlah pihak, dan kami memberikan kelonggaran kepada
angkutan dari dan menuju Pelabuhan Sampit kembali diperbolehkan beroperasi
seperti biasa, tetapi kalau bisa
mengurangi muatan agar beban yang diangkut tidak terlalu besar,” ucapnya
Mantan Sekda ini juga
minta kepada pengusaha transportasi atau angkutan barang untuk bersama-sama
untuk menjaga jalan dalam kota sampit agar terpelihara sehingga aktivitas
perekonomian tetap berjalan.
“Saya sudah
instruksikan agar kebijakan larangan untuk angkutan menuju pelabuhan evaluasi dan saya berikan kelonggaran untuk
angkutan logistik dapat diperboleh untuk melewati jalan kota menuju
pelabuhan,” tutup Halikin.
Keputusan Bupati
tersebut menjawab polemik terkait kebijakan larangan truk dan kendaraan berat
masuk melintasi jalan-jalan dalam Kota Sampit mulai 13 April lalu. Kebijakan itu
ternyata berdampak pada distribusi logistik karena truk dan kendaraan angkutan
barang harus melintasi jalan dalam kota saat menuju maupun dari Pelabuhan
Sampit.
Dinas Perhubungan
sempat memberikan solusi dengan pembatasan muatan hanya 50 persen dari kapasitas
kendaraan serta pengaturan waktu melintas pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00
WIB, namun opsi itu dinilai belum menjadi penyelesaian terbaik karena tetap
menimbulkan biaya tinggi.
Imbas kebijakan
tersebut meluas karena selain pasokan barang berkurang, kenaikan harga juga
mulai terjadi.