27.5 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Sering Transaksi Sabu, Ijul Ditangkap di Gang Putri Malu

MUARA TEWEH โ€“ Julkipli
alias Ijul (40), warga Gang Putri Malu, Jalan Angah, RT 28, Kelurahan Melayu,
Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diamankan petugas dari Satresnarkoba
Polres Barito Utara, Kamis (19/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Pria 40 tahun itu
ditangkap karena diduga sering terlibat transaksi jual beli sabu di wilayah itu.

Kasatresnarkoba Polres Barito
Utara, Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, dari penangkapan terhadap Ijul, pihaknya
mendapatkan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisikan sabu 1,14
gram, satu timbangan, satu ponsel Samsung tipe GT-E1272 warna hitam, satu
bungkus plastik klip kosong, satu peniti, satu plastik klip ukuran besar dan
sendok takar.

Baca Juga :  Tak Gunakan Masker, 50 Orang Disanksi

โ€œSebelumnya
petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual narkoba
jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Setelah
mengetahui keberadaannya di rumah, petugas langsung mengamankan tersangka di
rumahnya dan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah
tersangka,โ€ ungkap Iptu Adhy, Jumat (20/3).

Saat melakukan
penggeledahan di kamar tidur tersangka, ditemukan satu bungkusan plastik klip
besar warna bening yang di dalamnya berisi dua paket plastik klip berisi serbuk
kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya terkait
narkotika. Tersangka  dan barang bukti langsung
dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.
(adl/ens)

MUARA TEWEH โ€“ Julkipli
alias Ijul (40), warga Gang Putri Malu, Jalan Angah, RT 28, Kelurahan Melayu,
Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diamankan petugas dari Satresnarkoba
Polres Barito Utara, Kamis (19/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Pria 40 tahun itu
ditangkap karena diduga sering terlibat transaksi jual beli sabu di wilayah itu.

Kasatresnarkoba Polres Barito
Utara, Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, dari penangkapan terhadap Ijul, pihaknya
mendapatkan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisikan sabu 1,14
gram, satu timbangan, satu ponsel Samsung tipe GT-E1272 warna hitam, satu
bungkus plastik klip kosong, satu peniti, satu plastik klip ukuran besar dan
sendok takar.

Baca Juga :  Tak Gunakan Masker, 50 Orang Disanksi

โ€œSebelumnya
petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual narkoba
jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Setelah
mengetahui keberadaannya di rumah, petugas langsung mengamankan tersangka di
rumahnya dan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah
tersangka,โ€ ungkap Iptu Adhy, Jumat (20/3).

Saat melakukan
penggeledahan di kamar tidur tersangka, ditemukan satu bungkusan plastik klip
besar warna bening yang di dalamnya berisi dua paket plastik klip berisi serbuk
kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya terkait
narkotika. Tersangka  dan barang bukti langsung
dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.
(adl/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru