30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tak Gunakan Masker, 50 Orang Disanksi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meskipun kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya sejak beberapa pekan terakhir telah menurun signifikan, namun hal itu diharapkan tidak membuat masyarakat lengah, terutama dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun telah turun menjadi level dua.

Meski demikian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya tetap melakukan berbagai upaya guna mencegah dan menekan potensi kembali meningkatnya kasus penularan Virus Corona tersebut. Salah satunya dengan terus melakukan operasi yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak menjalankan prokes, khususnya penggunaan masker.

Pasalnya, penurunan kasus dan level PPKM tampaknya juga mempengaruhi disiplin masyarakat dalam menjalankan prokes. Buktinya, dalam operasi yustisi yang digelar Selasa (26/10/2021) sore, puluhan orang terjaring tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.

Baca Juga :  Sukseskan Program Vaksinasi, Berikan Edukasi ke Masyarakat

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Dr. Murdjani, yang dipimpin Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur AA dan Wakapolsek Pahandut, Iptu Robertus Sonny itu, sebanyak 50 warga kedapatan tidak mengenakan masker.

“Operasi Yustisi digelar mulai dari pukul 15.30 WIB, menjaring 50 orang pelanggar prokes karena tidak memakai masker,” kata Robertus Sonny.

Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas yang berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan (prokes) dimasa Pandemi Covid-19.

“Teguran hingga sanksi dikenakan kepada para pelanggar, yakni 12 teguran tertulis, 35 sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitaran area Operasi Yustisi berlangsung dan 3 denda administrasi perorangan,” papar Sonny.

Baca Juga :  Minta Semua Sekolah agar Pandemi Jangan Dijadikan Alasan

Saat ini seluruh unsur pemerintahan maupun instasi di Kota Palangka Raya memang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya, terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 3.

“PPKM Level 2 diterapkan pada Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021, yang disebabkan masih terjadinya kasus pasien positif dan korban meninggal dunia yang disebabkan oleh Covid-19,” ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meskipun kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya sejak beberapa pekan terakhir telah menurun signifikan, namun hal itu diharapkan tidak membuat masyarakat lengah, terutama dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun telah turun menjadi level dua.

Meski demikian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya tetap melakukan berbagai upaya guna mencegah dan menekan potensi kembali meningkatnya kasus penularan Virus Corona tersebut. Salah satunya dengan terus melakukan operasi yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak menjalankan prokes, khususnya penggunaan masker.

Pasalnya, penurunan kasus dan level PPKM tampaknya juga mempengaruhi disiplin masyarakat dalam menjalankan prokes. Buktinya, dalam operasi yustisi yang digelar Selasa (26/10/2021) sore, puluhan orang terjaring tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.

Baca Juga :  Sukseskan Program Vaksinasi, Berikan Edukasi ke Masyarakat

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Dr. Murdjani, yang dipimpin Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur AA dan Wakapolsek Pahandut, Iptu Robertus Sonny itu, sebanyak 50 warga kedapatan tidak mengenakan masker.

“Operasi Yustisi digelar mulai dari pukul 15.30 WIB, menjaring 50 orang pelanggar prokes karena tidak memakai masker,” kata Robertus Sonny.

Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas yang berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan (prokes) dimasa Pandemi Covid-19.

“Teguran hingga sanksi dikenakan kepada para pelanggar, yakni 12 teguran tertulis, 35 sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitaran area Operasi Yustisi berlangsung dan 3 denda administrasi perorangan,” papar Sonny.

Baca Juga :  Minta Semua Sekolah agar Pandemi Jangan Dijadikan Alasan

Saat ini seluruh unsur pemerintahan maupun instasi di Kota Palangka Raya memang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya, terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 3.

“PPKM Level 2 diterapkan pada Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021, yang disebabkan masih terjadinya kasus pasien positif dan korban meninggal dunia yang disebabkan oleh Covid-19,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru