Site icon Prokalteng

Sambut Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolres Mura Bagikan Masker untuk Mas

sambut-adaptasi-kebiasaan-baru-kapolres-mura-bagikan-masker-untuk-mas

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Dalam
pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan kepada Personil Polres Mura dan
masyarakat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru, Kapolres Mura AKBP
Dharmeswhara Hadi Kuncoro,  S.IK bersama
TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 
dan Satpol PP membagikan masker dan menyosialisasikan penerapan
kedisiplinan protokol kesehatan di Kota Puruk Cahu, Rabu (19/8).

Kegiatan pendisiplinan adaptasi
kebiasaan baru internal Polres Mura 
dipimpin oleh Kapolres Murung Raya Dharmeswara Hadi Kuncoro, S.I.K.,
didampingi oleh Waka Polres Kompol Wawan Ariananda SH dan personil Sipropam
Polres Mura.

“Melaksanakan kegiatan
pengawasan dan pengendalian penerapan Protokol Kesehatan di Mako Polres Murung
Raya dalam rangka mengendalikan dan pencegahan penyebaran Covid 19, berdasarkan
Surat Telegram Kapolri,” kata Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut,
pengecekan penerapan protokol kesehatan di depan penjagaan terhadap personal
maupun masyarakat yang akan memasuki Mako Polres Mura seperti penyediaan tempat
cuci tangan, hand sanitizer, penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh
menggunakan thermogun dan jaga jarak.

 

Selain itu, lanjut kapolres
dilakukan pengecekan protokol kesehatan personel Polres Mura saat pelaksanaan
apel pagi seperti penggunaan Mlmasker dan jaga jarak.

“Juga yang kita lakukan
pengecekan protokol Kesehatan di ruang pelayanan Polres Mura seperti penyediaan
hand sanitizer, penggunaan masker dan jaga jarak bagi personel serta masyarakat
yang hendak berkunjung,” papar Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Budi
Nugroho, SH.

Adapun sasaran kegiatan
pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat kota Purukcahu dalam rangka
adaptasi kebiasaan baru dilaksanakan di Pasar Tradisional Pelita Hilir dan Hulu
Puruk Cahu.

“Dengan membagikan masker
kepada masyarakat yang belum memakai masker serta mensosialisasikan Pergub
Provinsi Kalteng nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan
hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,”
imbunya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat
untuk disiplin penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan dalam setiap
kegiatan.

 

 

Exit mobile version