33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tanpa Perlawanan, Empat Penambang Ilegal Diamankan di Lokasi

KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas
mengungkap, dan menangkap empat terduga pelaku penambangan tanpa ijin di Desa
Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Jumat (24/7) Pukul 13.50 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, melalui
Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, membenarkan, pihahknya amankan empat pelaku
penambang tanpa ijin, antara lain Gunar (38) warga Timpah, Rahman (28), Imam
(29) dan Satra (23) merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau.

“Selain keempat pelaku, juga berhasil
mengamankan barang bukti yaitu satu buah mesin dompeng, satu buah pipa paralon
warna putih, satu buah selang warna biru, satu buah karpet dan satu buah pipa
spiral,” ucap AKP Tri Wibowo, Selasa (28/7).

Baca Juga :  Sudah Ada Fatwa MUI, Selama RamadanVaksinasi Tetap Jalan

Dalam penangkapan, lanjut Kasatreskrim,
keempatnya tidak dapat menghindar lagi ketika kedatangan anggotanya, dan
diamankan di lokasi penambangan tanpa perlawanan. 

“Keempat pelaku
dijerat Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. 

KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas
mengungkap, dan menangkap empat terduga pelaku penambangan tanpa ijin di Desa
Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Jumat (24/7) Pukul 13.50 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, melalui
Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, membenarkan, pihahknya amankan empat pelaku
penambang tanpa ijin, antara lain Gunar (38) warga Timpah, Rahman (28), Imam
(29) dan Satra (23) merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau.

“Selain keempat pelaku, juga berhasil
mengamankan barang bukti yaitu satu buah mesin dompeng, satu buah pipa paralon
warna putih, satu buah selang warna biru, satu buah karpet dan satu buah pipa
spiral,” ucap AKP Tri Wibowo, Selasa (28/7).

Baca Juga :  Sudah Ada Fatwa MUI, Selama RamadanVaksinasi Tetap Jalan

Dalam penangkapan, lanjut Kasatreskrim,
keempatnya tidak dapat menghindar lagi ketika kedatangan anggotanya, dan
diamankan di lokasi penambangan tanpa perlawanan. 

“Keempat pelaku
dijerat Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru