Wali Kota Palangka Raya Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR Sebelum Cuti Bersama

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Mengimbau seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah setempat. Untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum masa cuti bersama.

“Kami mengimbau seluruh pihak swasta yang berdomisili dan memiliki usaha di Kota Palangka Raya agar memperhatikan dan menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, termasuk pembayaran THR bagi para pegawai. Kami harapkan pencairan THR dapat dilakukan sebelum cuti bersama,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Dia menegaskan, hingga saat ini pemerintah kota belum menerima laporan pasti terkait keterlambatan pembayaran THR, namun tetap membuka ruang pengawasan apabila ditemukan kendala di lapangan.

“Apabila terdapat keterlambatan atau hambatan dalam pencairan THR kepada karyawan perusahaan swasta, tentu akan kami kaji terlebih dahulu sebelum mengambil langkah atau tindakan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Keren! Siswa Palangka Raya Raih Prestasi di FTBI Kalteng 2025

Menurutnya. Langkah awal yang akan dilakukan adalah memberikan instruksi dan peringatan kepada perusahaan, sembari melakukan pemantauan secara bertahap.

“Pada prinsipnya, kami akan menginstruksikan dan mengingatkan terlebih dahulu, kemudian memantau pelaksanaannya. Semua peringatan akan tercatat sebagai bahan evaluasi,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa sanksi dapat diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

Electronic money exchangers listing

“Jika suatu perusahaan terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Mengimbau seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah setempat. Untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum masa cuti bersama.

“Kami mengimbau seluruh pihak swasta yang berdomisili dan memiliki usaha di Kota Palangka Raya agar memperhatikan dan menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, termasuk pembayaran THR bagi para pegawai. Kami harapkan pencairan THR dapat dilakukan sebelum cuti bersama,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Dia menegaskan, hingga saat ini pemerintah kota belum menerima laporan pasti terkait keterlambatan pembayaran THR, namun tetap membuka ruang pengawasan apabila ditemukan kendala di lapangan.

Electronic money exchangers listing

“Apabila terdapat keterlambatan atau hambatan dalam pencairan THR kepada karyawan perusahaan swasta, tentu akan kami kaji terlebih dahulu sebelum mengambil langkah atau tindakan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Keren! Siswa Palangka Raya Raih Prestasi di FTBI Kalteng 2025

Menurutnya. Langkah awal yang akan dilakukan adalah memberikan instruksi dan peringatan kepada perusahaan, sembari melakukan pemantauan secara bertahap.

“Pada prinsipnya, kami akan menginstruksikan dan mengingatkan terlebih dahulu, kemudian memantau pelaksanaannya. Semua peringatan akan tercatat sebagai bahan evaluasi,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa sanksi dapat diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

“Jika suatu perusahaan terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru