KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO- Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali menggelar rapat pembahasan dengan eksekutif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kali ini terkait Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Selasa (18/5) di ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas. Dalam rapat dipimpin Ketua Pansus III H. Darwandie bersama anggotanya, dan dihadiri dari eksekutif dipimpin Asisten I Setda Kapuas Drs. Ilham Anwar.
Menurut H. Darwandie, pembahasan ini, untuk lebih melakukan telaah lebih lanjut dalam harmonisasi, dan koordinasi untuk proses pembentukan Perda tersebut.
"Nantinya ada kaji banding, atau kaji tiru terkait draft Raperda kajian terhadap penerapan atau implementasinya," ungkap H. Darwandie.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan, mekanisme tersebut (kaji banding) merupakan keniscayaan dalam proses yang biasanya dilakukan legislatif dan eksekutif.
H. Darwandie menambahkan, dalam pembahasan sudah mendapatkan gambaran secara umum, terkait Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Kapuas, dan harus dipercepat prosesnya, karena sesuatu yang menjadi hak dari masyarakat selaku penerima manfaat Raperda tersebut.
"Dua buah Raperda tersebut, Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan Penyelanggaraan Pelayanan Publik, agar dapat menjadi prioritas lebih dari lainnya karena sangat mendesak," katanya.
Sementara Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar mengatakan, Raperda ini, nantinya untuk semua acuan bagi di pemerintahan Kabupaten Kapuas, dan juga tidak ada Perda yang overlap dengan aturan lebih tinggi, misalnya pelayanan di RSUD Kapuas, perijinan.
"Bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal, sehingga tidak ada lagi aduan yang terkesan mempersulit, atau tidak ada dasar atau acuan," tegasnya.