28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

75 Unit RTLH Menerima BSPS Tersebar di Kecamatan Kurun

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunung Mas (Gumas) melakukan sosialisasi
pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2021. Ini adalah
bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada Direktorat
Jenderal Perumahan melalui SNVT Penyediaan Perumahan Kalteng.

”Di 2021, Kabupaten
Gumas mendapat kesempatan menerima bantuan sebanyak 75 unit, yang tersebar di
dua desa dan satu kelurahan dengan nilai Rp 20 juta per unit. Jumlah alokasi
dana Rp 1,5 miliar. Hal ini sangat membantu mengurangi rumah tidak layak huni (RTLH)
secara bertahap,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, melalui Asisten II Setda
Richard F Lundju, baru-baru ini.

Dia mengatakan, 75 unit
RTLH yang menerima BSPS ini tersebar di Kecamatan Kurun, yakni Desa Tewang
Pajangan 29 unit, Tumbang Tambirah 30 unit, dan Kelurahan Kuala Kurun 16 unit.
BSPS diharapkan dapat diprogramkan kembali pada 2022, mengingat jumlah RTLH
bermanfaat untuk masyarakat.

”Berdasarkan pendataan pada
2016 dan 2017, RTLH berjumlah 3.404 unit. Lalu ada BSPS 215 unit tahun 2018,
242 unit tahun 2019, 300 unit tahun 2020, dan 75 unit tahun 2021, sehingga
jumlah RTLH di Kabupaten Gumas menjadi 2.572 unit, terjadi pengurangan sebanyak
832 unit atau 24,44 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Laporkan Pangkalan Langgar HET

Dia menuturkan, BSPS
merupakan program pemerintah pusat yang diwujudkan berupa pemberian bantuan ke
masyarakat kurang mampu sebagai penerima manfaat. Tujuannya, untuk peningkatan
kualitas perumahan yang dilakukan berkelompok meliputi perbaikan atau
rehabilitasi, sehingga menjadi layak huni dilihat dari aspek keamanan, kenyamanan,
dan kesehatan.

”Pada prinsipnya, BSPS
ini bersifat rangsangan untuk menumbuhkembangkan inisiatif penerima bantuan,
sehingga memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan sendiri pembangunan
rumah secara swakelola, untuk menjadi rumah yang layak huni baik,” tuturnya.

Dia meminta DPU, kepala
desa, dan perangkatnya selektif melakukan pendataan dan verifikasi dalam
menentukan penerima manfaat sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi
kecemburuan sosial, tetapi benar-benar layak dan tepat sasaran, yaitu Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR).

”Kami ingin DPU, camat,
dan kepala desa, agar berperan aktif dalam proses pendampingan atau sosialisasi
program BSPS ini pada masyarakat penerima bantuan. Jika program ini
dilaksanakan dengan baik, maka akan memberikan kontribusi dalam peningkatan
kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala
DPU Gumas Baryen mengakui, jumlah RTLH yang diusulkan 2021 sebanyak 447 unit
yang tersebar di 10 kecamatan.

Baca Juga :  Pemkab Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila secara Virtual

Namun berdasarkan surat
dari Direktur Rumah Swadaya Nomor RU.1003-RW/116 pada 18 Februari perihal
daftar nama usulan calon penerima BSPS tahun 2021 tahap IV, untuk Kabupaten
Gumas hanya dua desa di Kecamatan Kurun, yakni Tewang Pajangan 45 unit dan
Tumbang Tambirah 30 unit.

”Tetapi, berdasarkan
hasil verifikasi di lapangan, untuk Tewang Pajangan dari kuota 45 unit menjadi
29 unit, karena 16 unit sudah dinyatakan layak huni, dan Tumbang Tambirah 30
unit dapat terpenuhi. Secara keseluruhan, terdapat kekurangan 16 unit yang
kembali diusulkan dari Kelurahan Kuala Kurun, untuk memenuhi kuota yang telah
ditetapkan,” terangnya.

Dia menyampaikan,
sosialisasi kepada calon penerima BSPS merupakan salah satu tahapan kegiatan
yang bertujuan menyebar informasi pada masyarakat mengenai ketentuan atau
syarat bagi calon penerima BSPS. Program tersebut berupa bantuan dana yang
diberikan kepada MBR sebagai penerima manfaat.

”Kami ingin masyarakat calon penerima BSPS tahun
2021, agar memanfaatkan bantuan yang diberikan dan bekerjasama dengan tim.
Dalam hal ini, juga dapat meningkatkan swadaya penerima bantuan dan budaya
gotong royong sehingga rumah yang layak huni dapat terwujud,” tandasnya.

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunung Mas (Gumas) melakukan sosialisasi
pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2021. Ini adalah
bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada Direktorat
Jenderal Perumahan melalui SNVT Penyediaan Perumahan Kalteng.

”Di 2021, Kabupaten
Gumas mendapat kesempatan menerima bantuan sebanyak 75 unit, yang tersebar di
dua desa dan satu kelurahan dengan nilai Rp 20 juta per unit. Jumlah alokasi
dana Rp 1,5 miliar. Hal ini sangat membantu mengurangi rumah tidak layak huni (RTLH)
secara bertahap,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, melalui Asisten II Setda
Richard F Lundju, baru-baru ini.

Dia mengatakan, 75 unit
RTLH yang menerima BSPS ini tersebar di Kecamatan Kurun, yakni Desa Tewang
Pajangan 29 unit, Tumbang Tambirah 30 unit, dan Kelurahan Kuala Kurun 16 unit.
BSPS diharapkan dapat diprogramkan kembali pada 2022, mengingat jumlah RTLH
bermanfaat untuk masyarakat.

”Berdasarkan pendataan pada
2016 dan 2017, RTLH berjumlah 3.404 unit. Lalu ada BSPS 215 unit tahun 2018,
242 unit tahun 2019, 300 unit tahun 2020, dan 75 unit tahun 2021, sehingga
jumlah RTLH di Kabupaten Gumas menjadi 2.572 unit, terjadi pengurangan sebanyak
832 unit atau 24,44 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Laporkan Pangkalan Langgar HET

Dia menuturkan, BSPS
merupakan program pemerintah pusat yang diwujudkan berupa pemberian bantuan ke
masyarakat kurang mampu sebagai penerima manfaat. Tujuannya, untuk peningkatan
kualitas perumahan yang dilakukan berkelompok meliputi perbaikan atau
rehabilitasi, sehingga menjadi layak huni dilihat dari aspek keamanan, kenyamanan,
dan kesehatan.

”Pada prinsipnya, BSPS
ini bersifat rangsangan untuk menumbuhkembangkan inisiatif penerima bantuan,
sehingga memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan sendiri pembangunan
rumah secara swakelola, untuk menjadi rumah yang layak huni baik,” tuturnya.

Dia meminta DPU, kepala
desa, dan perangkatnya selektif melakukan pendataan dan verifikasi dalam
menentukan penerima manfaat sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi
kecemburuan sosial, tetapi benar-benar layak dan tepat sasaran, yaitu Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR).

”Kami ingin DPU, camat,
dan kepala desa, agar berperan aktif dalam proses pendampingan atau sosialisasi
program BSPS ini pada masyarakat penerima bantuan. Jika program ini
dilaksanakan dengan baik, maka akan memberikan kontribusi dalam peningkatan
kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala
DPU Gumas Baryen mengakui, jumlah RTLH yang diusulkan 2021 sebanyak 447 unit
yang tersebar di 10 kecamatan.

Baca Juga :  Pemkab Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila secara Virtual

Namun berdasarkan surat
dari Direktur Rumah Swadaya Nomor RU.1003-RW/116 pada 18 Februari perihal
daftar nama usulan calon penerima BSPS tahun 2021 tahap IV, untuk Kabupaten
Gumas hanya dua desa di Kecamatan Kurun, yakni Tewang Pajangan 45 unit dan
Tumbang Tambirah 30 unit.

”Tetapi, berdasarkan
hasil verifikasi di lapangan, untuk Tewang Pajangan dari kuota 45 unit menjadi
29 unit, karena 16 unit sudah dinyatakan layak huni, dan Tumbang Tambirah 30
unit dapat terpenuhi. Secara keseluruhan, terdapat kekurangan 16 unit yang
kembali diusulkan dari Kelurahan Kuala Kurun, untuk memenuhi kuota yang telah
ditetapkan,” terangnya.

Dia menyampaikan,
sosialisasi kepada calon penerima BSPS merupakan salah satu tahapan kegiatan
yang bertujuan menyebar informasi pada masyarakat mengenai ketentuan atau
syarat bagi calon penerima BSPS. Program tersebut berupa bantuan dana yang
diberikan kepada MBR sebagai penerima manfaat.

”Kami ingin masyarakat calon penerima BSPS tahun
2021, agar memanfaatkan bantuan yang diberikan dan bekerjasama dengan tim.
Dalam hal ini, juga dapat meningkatkan swadaya penerima bantuan dan budaya
gotong royong sehingga rumah yang layak huni dapat terwujud,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru