33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembayaran TPP 2020 Telah Disetujui

MUARA TEWEH–Upaya pengajuan
permohonan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan PNS (TPP) tahun anggaran
2020, membuahkan hasil. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan
Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menyetujui
rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara) dalam pemberian TPP tersebut.

Ditegaskan pula melalui Surat
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 900/108/KEUDA tanggal 14 Februari 2020, perihal Pemberian TPP
kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020.

Bupati Batara H Nadalsyah
setelah mendapat informasi persetujuan itu menyampaikan ucapan terima kasih
kepada tim yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Bupati berharap segera
ditindaklanjuti persetujuan tersebut agar TPP dapat segera dibayarkan.

Baca Juga :  Investor Diminta Lakukan Pemberdayaan Masyarakat

Bupati dua periode ini
menyampaikan, sesuai surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri agar
dalam pemberian TPP tahun anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran TPP
tahun anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Bupati Batara Nomor 2 Tahun 2019
tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab
Batara.

“Pembayaran harus sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan untuk TPP tahun anggaran 2021 agar
segera mempersiapkan segala sesuatunya,” jelas bupati.

Sekretaris Daerah (Sekda) H
Jainal Abidin menyatakan dengan telah diterbitkannya surat persetujuan dari
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, maka Pemkab Batara segara
menindaklanjuti arahan bupati untuk melaksanakan pembayaran TPP tahun anggaran
2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Taat Pada Aturan Main, Bukan untuk Memainkan Aturan

“Semoga proses pembayaran
TPP akan segera terlaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan,” tegas Jainal Abidin.

Sementara, Direktur
Perencanaan Anggaran Daerah (PAD) Kemendagri, Arsan Latif yang menyambut
langsung tim Batara di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa dirinya menerima baik
usulan yang disampaikan oleh perwakilan Pemkab Batara.

“Sehubungan dengan belum
ditetapkannya Perkada yang mengatur pemberian TPP Tahun 2020 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, maka pembayaran TPP harus mendapat persetujuan dari
Kemendagri,” jelas Arsan.

Selanjutnya, Direktur PAD
menyampaikan agar di tahun 2021, TPP harus sudah menyesuaikan dengan peraturan
yang terbaru (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan, red). (her/ila)

MUARA TEWEH–Upaya pengajuan
permohonan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan PNS (TPP) tahun anggaran
2020, membuahkan hasil. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan
Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menyetujui
rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara) dalam pemberian TPP tersebut.

Ditegaskan pula melalui Surat
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 900/108/KEUDA tanggal 14 Februari 2020, perihal Pemberian TPP
kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020.

Bupati Batara H Nadalsyah
setelah mendapat informasi persetujuan itu menyampaikan ucapan terima kasih
kepada tim yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Bupati berharap segera
ditindaklanjuti persetujuan tersebut agar TPP dapat segera dibayarkan.

Baca Juga :  Investor Diminta Lakukan Pemberdayaan Masyarakat

Bupati dua periode ini
menyampaikan, sesuai surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri agar
dalam pemberian TPP tahun anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran TPP
tahun anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Bupati Batara Nomor 2 Tahun 2019
tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab
Batara.

“Pembayaran harus sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan untuk TPP tahun anggaran 2021 agar
segera mempersiapkan segala sesuatunya,” jelas bupati.

Sekretaris Daerah (Sekda) H
Jainal Abidin menyatakan dengan telah diterbitkannya surat persetujuan dari
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, maka Pemkab Batara segara
menindaklanjuti arahan bupati untuk melaksanakan pembayaran TPP tahun anggaran
2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Taat Pada Aturan Main, Bukan untuk Memainkan Aturan

“Semoga proses pembayaran
TPP akan segera terlaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan,” tegas Jainal Abidin.

Sementara, Direktur
Perencanaan Anggaran Daerah (PAD) Kemendagri, Arsan Latif yang menyambut
langsung tim Batara di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa dirinya menerima baik
usulan yang disampaikan oleh perwakilan Pemkab Batara.

“Sehubungan dengan belum
ditetapkannya Perkada yang mengatur pemberian TPP Tahun 2020 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, maka pembayaran TPP harus mendapat persetujuan dari
Kemendagri,” jelas Arsan.

Selanjutnya, Direktur PAD
menyampaikan agar di tahun 2021, TPP harus sudah menyesuaikan dengan peraturan
yang terbaru (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan, red). (her/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru