30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pemkab Terapkan TPP Berbasis Kinerja

SUKAMARA
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara berencana akan mulai menerapkan tambahan
penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja bagi para pegawai di lingkungan Pemkab
Sukamara Tahun 2020 mendatang.

Bupati
Sukamara H Windu Subagio mengatakan inti dari perubahan yang diusung oleh
reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan adalah perubahan pada mental
aparatur. Salah satu upaya dalam menindaklanjuti hal tersebut maka diperlukan apresiasi
untuk mendukung kinerja aparatur pemerintahan.

Bupati
menjelaskan, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui langkah
teratur, tetapi juga harus ditunjukkan kepada seluruh sistem. Termasuk tata
kerja kelembagaan dan keberhasilan perubahan dari kebijakan, terutama terkait
dengan pemberian tunjangan kinerja pegawai atau TPP.

“Sehubungan
dengan hal tersebut Pemkab Sukamara berencana untuk memulai pemberian tambahan
penghasilan pegawai yang berbasis kinerja di tahun 2020,” ujar bupati, belum
lama ini.

Baca Juga :  Antisipasi Corona, Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan dan Fasilitas Umum

Bupati
meneruskan kebijakan pemberian tambahan penghasilan itu sekaligus juga menjadi
momentum bagi Pemkab Sukamara dalam upaya menyusun bingkai reformasi birokrasi
di Kabupaten Sukamara. Selain itu, rencana TPP berbasis kinerja ini diharapkan
bermanfaat bagi para pegawai. Diharapkan tidak menimbulkan kesenjangan sosial
bagi sesama aparatur pemerintahan. Pasalnya, TPP dihitung bardasarkan kinerja
yang dilaksanakan oleh masing-masing pegawai itu sendiri.

“Sebaliknya
jika pegawai kinerjanya menurun, maka penghasilan pegawai yang diterima sesuai
dengan kinerja,” pungkasnya. (lan/ila/iha/CTK)

SUKAMARA
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara berencana akan mulai menerapkan tambahan
penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja bagi para pegawai di lingkungan Pemkab
Sukamara Tahun 2020 mendatang.

Bupati
Sukamara H Windu Subagio mengatakan inti dari perubahan yang diusung oleh
reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan adalah perubahan pada mental
aparatur. Salah satu upaya dalam menindaklanjuti hal tersebut maka diperlukan apresiasi
untuk mendukung kinerja aparatur pemerintahan.

Bupati
menjelaskan, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui langkah
teratur, tetapi juga harus ditunjukkan kepada seluruh sistem. Termasuk tata
kerja kelembagaan dan keberhasilan perubahan dari kebijakan, terutama terkait
dengan pemberian tunjangan kinerja pegawai atau TPP.

“Sehubungan
dengan hal tersebut Pemkab Sukamara berencana untuk memulai pemberian tambahan
penghasilan pegawai yang berbasis kinerja di tahun 2020,” ujar bupati, belum
lama ini.

Baca Juga :  Antisipasi Corona, Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan dan Fasilitas Umum

Bupati
meneruskan kebijakan pemberian tambahan penghasilan itu sekaligus juga menjadi
momentum bagi Pemkab Sukamara dalam upaya menyusun bingkai reformasi birokrasi
di Kabupaten Sukamara. Selain itu, rencana TPP berbasis kinerja ini diharapkan
bermanfaat bagi para pegawai. Diharapkan tidak menimbulkan kesenjangan sosial
bagi sesama aparatur pemerintahan. Pasalnya, TPP dihitung bardasarkan kinerja
yang dilaksanakan oleh masing-masing pegawai itu sendiri.

“Sebaliknya
jika pegawai kinerjanya menurun, maka penghasilan pegawai yang diterima sesuai
dengan kinerja,” pungkasnya. (lan/ila/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru