30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Hakim Perintahkan Kasus Pencurian Sawit Diselesaikan Kekeluargaan, Ini

NANGA BULIKKasus pencurian buah sawit yang
diduga terkait sengketa lahan di Kabupaten Lamandau kembali terjadi dan sudah
menjalani siding di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Namun majelis hakim
memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk berdamai dan menyelesaikan kasus itu
secara kekeluargaan.

Adalah Andi Tosa bersama 4 orang
lainnya harus duduk di kursi pesakitan karena dilaporkan atas tuduhan memanen buah
sawit di kebun milik Mursalun yang berada di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan
Bulik. Andi Tosa merupakan warga setempat. Sedangkan 4 orang lainnya merupakan warga
perantau asal Wonosobo.

Pada Rabu (9/10), Mursalun
dihadirkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Saat
itu, saya dihubungi oleh pemanen, bahwa kebun saya ada yang memanen. Setelah
saya lihat, ternyata terdakwa bersama rekannya sedang memanen buah sawit,”
kata Mursalun di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  KPK Panggil Ketum PKB Muhaimin Iskandar Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

Hakim pun menanyakan kepada
terdakwa perihal pernyataan saksi. Namun Andi Tosa yang diketahui bertugas
sebagai mandor dan mencari pemanen mengakui ia melakukan hal tersebut karena
disuruh kepala desa setempat. “Saya disuruh pak kades untuk memanen. Kata
pak kades, itu lahan milik desa,” ungkapnya.

Ketua majelis hakim Tommy Manik
menilai ada sengketa lahan dalam kasus ini dan meminta digugat secara perdata
dalam hal kepemilikan lahan. Sedangkan kasus pencurian buah sawit, hakim
memerintahkan agar terdakwa dan korban berdamai serta menyelesaikan secara
kekeluargaan. Ternyata kedua belah pihak merupakan tetangga satu desa.
“Sudah, kalian berdamai saja. Apalagi kalian ini tetangga,” kata
hakim Tommy Manik.

Baca Juga :  Si Jago Merah Mengamuk ! Barak 10 Pintu, Bangunan Walet, Wantilan, dan

Mendengar hal tersebut, terdakwa
maupun korban sepakat berdamai. Mereka akan menyelesaikan masalah ini secara
kekeluargaan. “Tidak lagi mengulangi dan mengambil buah sawit milik
korban,” ujar terdakwa berjanji.

Pada Senin (14/10) lalu sidang
kembali digelar. Dalam sidang yang berlangsung 5 menit ini, korban dan terdakwa
berpelukan usai menyerahkan surat berdamai kepada majelis hakim. Sidang pun ditunda
pekan depan dengan agenda tuntutan. (cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIKKasus pencurian buah sawit yang
diduga terkait sengketa lahan di Kabupaten Lamandau kembali terjadi dan sudah
menjalani siding di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Namun majelis hakim
memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk berdamai dan menyelesaikan kasus itu
secara kekeluargaan.

Adalah Andi Tosa bersama 4 orang
lainnya harus duduk di kursi pesakitan karena dilaporkan atas tuduhan memanen buah
sawit di kebun milik Mursalun yang berada di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan
Bulik. Andi Tosa merupakan warga setempat. Sedangkan 4 orang lainnya merupakan warga
perantau asal Wonosobo.

Pada Rabu (9/10), Mursalun
dihadirkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Saat
itu, saya dihubungi oleh pemanen, bahwa kebun saya ada yang memanen. Setelah
saya lihat, ternyata terdakwa bersama rekannya sedang memanen buah sawit,”
kata Mursalun di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  KPK Panggil Ketum PKB Muhaimin Iskandar Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

Hakim pun menanyakan kepada
terdakwa perihal pernyataan saksi. Namun Andi Tosa yang diketahui bertugas
sebagai mandor dan mencari pemanen mengakui ia melakukan hal tersebut karena
disuruh kepala desa setempat. “Saya disuruh pak kades untuk memanen. Kata
pak kades, itu lahan milik desa,” ungkapnya.

Ketua majelis hakim Tommy Manik
menilai ada sengketa lahan dalam kasus ini dan meminta digugat secara perdata
dalam hal kepemilikan lahan. Sedangkan kasus pencurian buah sawit, hakim
memerintahkan agar terdakwa dan korban berdamai serta menyelesaikan secara
kekeluargaan. Ternyata kedua belah pihak merupakan tetangga satu desa.
“Sudah, kalian berdamai saja. Apalagi kalian ini tetangga,” kata
hakim Tommy Manik.

Baca Juga :  Si Jago Merah Mengamuk ! Barak 10 Pintu, Bangunan Walet, Wantilan, dan

Mendengar hal tersebut, terdakwa
maupun korban sepakat berdamai. Mereka akan menyelesaikan masalah ini secara
kekeluargaan. “Tidak lagi mengulangi dan mengambil buah sawit milik
korban,” ujar terdakwa berjanji.

Pada Senin (14/10) lalu sidang
kembali digelar. Dalam sidang yang berlangsung 5 menit ini, korban dan terdakwa
berpelukan usai menyerahkan surat berdamai kepada majelis hakim. Sidang pun ditunda
pekan depan dengan agenda tuntutan. (cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru