28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Verifikasi HKI Beras Siam Epang Segera Rampung dan Memiliki Sertifikat

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Siam Epang merupakan padi varietas unggul lokal khas Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat ini padi tersebut banyak ditanam para petani di daerah selatan kabupaten ini. Dan pada 2017 lalu, Siam Epang telah ditetapkan sebagai varietas unggul nasional oleh Menteri Pertanian, kemudian pemerintah daerah mendaftarkan hak kekayaan intelektual atau hak paten Siam Epang ke Kemenkumham.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor mengatakan, verifikasi hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak paten beras Siam Epang yang merupakan varietas unggul lokal Kabupaten ini oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memasuki tahap akhir dan diharapkan segera rampung dan dapat dikeluarkan sertifikatnya.

Dijelaskannya, pada 2019 lalu hak paten Siam Epang ini didaftarkan, dan menurut informasi, saat ini verifikasi terakhir. Diakuinya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual itu memang tidak mudah dan prosesnya cukup lama. Pihaknya berharap itu segera rampung dan mendapatkan sertifikatnya.

Baca Juga :  Jaga Ketertiban Jelang Pelaksanaan Pilkada 2020

“Kalau beras ini telah diakui dan dipatenkan milik Kabupaten Kotim, maka kedepannya akan membawa nilai ekonomi tinggi dan tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Ini merupakan bentuk keseriusan dan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pertanian lokal," kata Halikin usai membuka Kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Paten dan Pembentukan Pojok Kekayaan Intelektual Jenjang SMP oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalteng, Senin (14/6).

Dengan diakuinya hak kekayaan intelektual itu diharapkan dapat mendongkrak nama Siam Epang sehingga penjualannya meningkat dan membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

"Selain Siam Epang, saya juga berusaha akan menemukan semua yang khas di Kabupaten Kotim ini, dan akan kita daftarkan hak intelektualnya, seperti  buah nanas gantang, durian, kopi, batik dan lainnya, tetapi sebelum didaftarkan akan kita kaji dan diteliti ulang, apakah mempunyai ciri khas atau tidak," katanya.

Baca Juga :  Kemenag Barsel Terima Penghargaan KSM 2021

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Siam Epang merupakan padi varietas unggul lokal khas Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat ini padi tersebut banyak ditanam para petani di daerah selatan kabupaten ini. Dan pada 2017 lalu, Siam Epang telah ditetapkan sebagai varietas unggul nasional oleh Menteri Pertanian, kemudian pemerintah daerah mendaftarkan hak kekayaan intelektual atau hak paten Siam Epang ke Kemenkumham.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor mengatakan, verifikasi hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak paten beras Siam Epang yang merupakan varietas unggul lokal Kabupaten ini oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memasuki tahap akhir dan diharapkan segera rampung dan dapat dikeluarkan sertifikatnya.

Dijelaskannya, pada 2019 lalu hak paten Siam Epang ini didaftarkan, dan menurut informasi, saat ini verifikasi terakhir. Diakuinya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual itu memang tidak mudah dan prosesnya cukup lama. Pihaknya berharap itu segera rampung dan mendapatkan sertifikatnya.

Baca Juga :  Jaga Ketertiban Jelang Pelaksanaan Pilkada 2020

“Kalau beras ini telah diakui dan dipatenkan milik Kabupaten Kotim, maka kedepannya akan membawa nilai ekonomi tinggi dan tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Ini merupakan bentuk keseriusan dan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pertanian lokal," kata Halikin usai membuka Kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Paten dan Pembentukan Pojok Kekayaan Intelektual Jenjang SMP oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalteng, Senin (14/6).

Dengan diakuinya hak kekayaan intelektual itu diharapkan dapat mendongkrak nama Siam Epang sehingga penjualannya meningkat dan membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

"Selain Siam Epang, saya juga berusaha akan menemukan semua yang khas di Kabupaten Kotim ini, dan akan kita daftarkan hak intelektualnya, seperti  buah nanas gantang, durian, kopi, batik dan lainnya, tetapi sebelum didaftarkan akan kita kaji dan diteliti ulang, apakah mempunyai ciri khas atau tidak," katanya.

Baca Juga :  Kemenag Barsel Terima Penghargaan KSM 2021

 

Terpopuler

Artikel Terbaru