25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diskominfo Lakukan Pendataan Ulang Menara Rooftop

KUALA
KAPUAS – Kepala Diskominfo Kapuas H Junaidi mengatakan, retribusi menara
telekomunikasi merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD)
Kabupaten Kapuas. Pada tahun 2019 lalu, berdasarkan data Diskominfo Kapuas,
terdapat 123 menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh Kabupaten Kapuas
dengan semuanya aktif dalam membayar retribusi yang telah ditetapkan.

Disampaikannya,
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kabupaten Kapuas–Bidang e-Government– melakukan pendataan ulang
terhadap menara-menara rooftop yang ada di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,
beberapa waktu yang lalu.

“Dalam
beberapa waktu terakhir, ada beberapa pemilik menara komunikasi yang menambah
jumlah menaranya pada rooftop, sehingga perlu dilakukan pendataan ulang secara
berkala,” ucap Junaidi, Senin (14/9).

Baca Juga :  Lemahnya Ekonomi, Faktor Kemiskinan

H
Junaidi juga menjelaskan, untuk besaran retribusi sendiri, mengacu pada peraturan
daerah (perda) sebab penghitungan setiap menara berbeda-beda tergantung jarak
dan jenis menaranya.

Dirinya
pun menyampaikan terima kasih kepada perusahaan pemilik menara telekomunikasi
yang sudah berpartisipasi aktif dalam melakukan pembayaran retribusi menara
guna meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas.

KUALA
KAPUAS – Kepala Diskominfo Kapuas H Junaidi mengatakan, retribusi menara
telekomunikasi merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD)
Kabupaten Kapuas. Pada tahun 2019 lalu, berdasarkan data Diskominfo Kapuas,
terdapat 123 menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh Kabupaten Kapuas
dengan semuanya aktif dalam membayar retribusi yang telah ditetapkan.

Disampaikannya,
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kabupaten Kapuas–Bidang e-Government– melakukan pendataan ulang
terhadap menara-menara rooftop yang ada di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,
beberapa waktu yang lalu.

“Dalam
beberapa waktu terakhir, ada beberapa pemilik menara komunikasi yang menambah
jumlah menaranya pada rooftop, sehingga perlu dilakukan pendataan ulang secara
berkala,” ucap Junaidi, Senin (14/9).

Baca Juga :  Lemahnya Ekonomi, Faktor Kemiskinan

H
Junaidi juga menjelaskan, untuk besaran retribusi sendiri, mengacu pada peraturan
daerah (perda) sebab penghitungan setiap menara berbeda-beda tergantung jarak
dan jenis menaranya.

Dirinya
pun menyampaikan terima kasih kepada perusahaan pemilik menara telekomunikasi
yang sudah berpartisipasi aktif dalam melakukan pembayaran retribusi menara
guna meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas.

Terpopuler

Artikel Terbaru