28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Masih Pandemi, Acara Perpisahan Sekolah Dilarang

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Dinas
Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur melarang lembaga pendidikan dari tingkat
TK, SD, dan SMP menggelar acara perpisahan sekolah. Larangan ini karena masih
dalam masa pandemi Covid-19.

”Dengan pertimbangan
situasi pandemi saat ini, apalagi dengan mengumpulkan siswa sebanyak itu, acara
perpisahan sekolah jelas kami larang,” tegas Kepala Disdik Kotim, Suparmadi,
Rabu (14/4).

Dia menjelaskannya,
surat edaran terkait tentang pelaksanaan perpisahan atau sejenisnya pada tahun
pelajaran 2020/2021 sudah ditujukan kepada kepala sekolah, mulai dari TK, SD,
dan SMP.

“Surat edarannya sudah
kami bagikan. Intinya sekolah dilarang menggelar acara perpisahan,” tegasnya.
Kadisdik berharap, masing-masing satuan pendidikan pada jenjang tersebut dapat
mengikuti apa yang telah diinstruksikan dalam surat edaran itu.

Baca Juga :  Kadisdik: Laporkan Jika Ada Pungutan

Dia mengaku telah,
mendapat informasi terkait sekolah yang ingin menggelar acara perpisahan dan
kelulusan. Namun, untuk mencegah penyebaran virus corona, pihaknya tidak
memberi izin. Dia menekankan agar hal-hal yang berkaitan dengan kontak dan
kerumunan massa ditiadakan saat pandemi seperti sekarang ini.

Suparmadi menjelaskan,
surat imbauan agar sekolah tidak melaksanakan perpisahan secara tatap muka
merupakan bentuk dukungan satuan pendidikan terhadap pemerintah dalam menekan
penyebaran Covid-19.

Untuk itu, dia
menyarankan masing-masing satuan pendidikan yang ingin melakukan kegiatan
pelepasan atau perpisahan dapat memanfaatkan teknologi digital. Artinya
perpisahan dilaksanakan secara online.

“Sekolah yang ingin
melakukan perpisahan dengan siswa dapat beralih menggunakan sistem daring,”
tandasnya.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Lahan Rawa

Suparmadi menjelaskan,
untuk pengumuman kelulusan SD dan SMP sepenuhnya diserahkan kepada
masing-masing satuan pendidikan. Pengumuman bisa dilakukan secara online maupun
tatap muka.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Dinas
Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur melarang lembaga pendidikan dari tingkat
TK, SD, dan SMP menggelar acara perpisahan sekolah. Larangan ini karena masih
dalam masa pandemi Covid-19.

”Dengan pertimbangan
situasi pandemi saat ini, apalagi dengan mengumpulkan siswa sebanyak itu, acara
perpisahan sekolah jelas kami larang,” tegas Kepala Disdik Kotim, Suparmadi,
Rabu (14/4).

Dia menjelaskannya,
surat edaran terkait tentang pelaksanaan perpisahan atau sejenisnya pada tahun
pelajaran 2020/2021 sudah ditujukan kepada kepala sekolah, mulai dari TK, SD,
dan SMP.

“Surat edarannya sudah
kami bagikan. Intinya sekolah dilarang menggelar acara perpisahan,” tegasnya.
Kadisdik berharap, masing-masing satuan pendidikan pada jenjang tersebut dapat
mengikuti apa yang telah diinstruksikan dalam surat edaran itu.

Baca Juga :  Kadisdik: Laporkan Jika Ada Pungutan

Dia mengaku telah,
mendapat informasi terkait sekolah yang ingin menggelar acara perpisahan dan
kelulusan. Namun, untuk mencegah penyebaran virus corona, pihaknya tidak
memberi izin. Dia menekankan agar hal-hal yang berkaitan dengan kontak dan
kerumunan massa ditiadakan saat pandemi seperti sekarang ini.

Suparmadi menjelaskan,
surat imbauan agar sekolah tidak melaksanakan perpisahan secara tatap muka
merupakan bentuk dukungan satuan pendidikan terhadap pemerintah dalam menekan
penyebaran Covid-19.

Untuk itu, dia
menyarankan masing-masing satuan pendidikan yang ingin melakukan kegiatan
pelepasan atau perpisahan dapat memanfaatkan teknologi digital. Artinya
perpisahan dilaksanakan secara online.

“Sekolah yang ingin
melakukan perpisahan dengan siswa dapat beralih menggunakan sistem daring,”
tandasnya.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Lahan Rawa

Suparmadi menjelaskan,
untuk pengumuman kelulusan SD dan SMP sepenuhnya diserahkan kepada
masing-masing satuan pendidikan. Pengumuman bisa dilakukan secara online maupun
tatap muka.

Terpopuler

Artikel Terbaru