33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab dan DPRD Setujui APBD-P

PURUK CAHU-Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Murung Raya (Mura), menandatangani persetujuan
bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Perubahan 2019 melalui Rapat Paripurna Masa Sidang II, Senin
(13/8).

Bupati Mura diwakili oleh Pj
Sekretaris Daerah Nyarutono Tunjan mengatakan, penyusunan RAPBD Perubahan 2019 Kabupaten
Mura telah melalui proses panjang, yang tentu saja telah melalui
pembahasan-pembahasan mendalam dengan DPRD Mura guna menentukan program
kegiatan yang memang bertujuan untuk pembangunan di Kabupaten Mura.

“APBD Perubahan Tahun 2019
yang disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp1.198.443.771.195 Belanja Daerah
Rp1.221.325.622.956 Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp67.777.311.269″
jelasnya.

Baca Juga :  Pamsimas akan Berakhir, Aset akan Dikelola Desa Akhir November 2021

Rapat paripurna tersebut
dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mura Likon SH hadir dalam
rapat, Sekretaris DPRD Kabupaten Mura Budi Susetyo, anggota DPRD Kabupaten
Murung Raya, Forkopimda Kabupaten Murung Raya, Pejabat Eselon II, Eselon III,
Eselon IV di lingkugan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, hadirin undangan dan
insan pers.

Rapat kali ini adalah
Paripurna ke 10 DPRD Kabupaten Mura Masa Sidang II tahun 2019, dalam rangka
persetujuan bersama rancangan peraturan daerah Kabupaten Mura tentang APBD
Perubahan 2019 Kabupaten Mura.

“Sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan oleh Banmus proses pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran
2019 ini telah dilaksanakan baik di tingkat Badan anggaran maupun di tingkat
komisi-komisi bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya,”
ucap Wakil Ketua DPRD Mura Likon. (her/abe)

Baca Juga :  Heboh! Seekor Biawak Masuk Rumah Warga di Kapuas

PURUK CAHU-Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Murung Raya (Mura), menandatangani persetujuan
bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Perubahan 2019 melalui Rapat Paripurna Masa Sidang II, Senin
(13/8).

Bupati Mura diwakili oleh Pj
Sekretaris Daerah Nyarutono Tunjan mengatakan, penyusunan RAPBD Perubahan 2019 Kabupaten
Mura telah melalui proses panjang, yang tentu saja telah melalui
pembahasan-pembahasan mendalam dengan DPRD Mura guna menentukan program
kegiatan yang memang bertujuan untuk pembangunan di Kabupaten Mura.

“APBD Perubahan Tahun 2019
yang disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp1.198.443.771.195 Belanja Daerah
Rp1.221.325.622.956 Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp67.777.311.269″
jelasnya.

Baca Juga :  Pamsimas akan Berakhir, Aset akan Dikelola Desa Akhir November 2021

Rapat paripurna tersebut
dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mura Likon SH hadir dalam
rapat, Sekretaris DPRD Kabupaten Mura Budi Susetyo, anggota DPRD Kabupaten
Murung Raya, Forkopimda Kabupaten Murung Raya, Pejabat Eselon II, Eselon III,
Eselon IV di lingkugan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, hadirin undangan dan
insan pers.

Rapat kali ini adalah
Paripurna ke 10 DPRD Kabupaten Mura Masa Sidang II tahun 2019, dalam rangka
persetujuan bersama rancangan peraturan daerah Kabupaten Mura tentang APBD
Perubahan 2019 Kabupaten Mura.

“Sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan oleh Banmus proses pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran
2019 ini telah dilaksanakan baik di tingkat Badan anggaran maupun di tingkat
komisi-komisi bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya,”
ucap Wakil Ketua DPRD Mura Likon. (her/abe)

Baca Juga :  Heboh! Seekor Biawak Masuk Rumah Warga di Kapuas

Terpopuler

Artikel Terbaru