33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berharap Usulan Raperda Ketahanan Pangan Ditindaklanjuti DPRD

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
–
Peningkatan ketahanan pangan yang berkelanjutan menjadi salah satu prioritas
dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim). Untuk itu,
Pemkab Kotim mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketahanan
pangan yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Bupati Kabupaten Kotim
H Halikinnor dalam sambutanya mengatakan, undang-undang nomor 18 tahun 2012
tentang pangan dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi, maka pemerintah daerah berkewajiaban mewujudkan ketersediaan
dan keterjangkauan ketahanan pangan yang aman, bermutu dan seimbang untuk
masyarakat hingga didaerah-daerah. Maka dari itu pihaknya mengusulkan perda
terkait ketahanan pangan tersebut.

“Pemerintah tidak hanya
bertanggung jawab pada ketahanan pangan yang hanya bersumber dari beras saja,
tetapi juga kebutuhan pangan lainnya hingga sampai ke daerah pedesaan dengan
cara selalu meningkatkan tekhnologi maupun yang 
lainnya agar dapat memenuhi kebutuhan pangan,” kata Halikin saat
memberikan sambutan pada Rapat Paripurna, Selasa (13/4).

Baca Juga :  Beri Pelayanan, Petugas Medis Harus Berkeadilan dan Tidak Pilih Kasih

Menurutnya, apabila
ketersediaan pangan di daerah sulit didapat maka akan mempengaruhi harga bahan
panga
n tersebut di pasaran, sehingga akan berdampak
terhadap masyarakat miskin, maka dari itu 
pemerintah Kabupaten Kotim harus membuat kebijakan agar terciptanya
ketahanan pangan di daerah ini.

“Pengembangan ketahanan
pangan untuk Kabupaten atau kota berdasarkan peraturan menteri yang mengamanatkan
Kabupaten atau Kota harus menyediakan 100 ton beras, yang mana berdasarkan tiga
kriteria yaitu jumlah penduduk, ketersediaan beras dan ketahanan pangan
global,” ujar Halikin.

Dirinya juga berharap
Raperda yang diajukan ke DPRD Kotim tersebut dapat dibahas sesuai tata tertib
dewan atau ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) hal ini
untuk terciptanya ketahanan pangan di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Meski Daring, Guru Diminta Tetap Mengajar dari Sekolah

“Kami berharap usulan
Raperda ketahanan pangan nantinya ditindaklanjuti oleh DPRD Kotim untuk ke
tahapan selanjutnya, demi terciptanya ketahanan pangan di daerah ini,”
tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
–
Peningkatan ketahanan pangan yang berkelanjutan menjadi salah satu prioritas
dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim). Untuk itu,
Pemkab Kotim mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketahanan
pangan yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Bupati Kabupaten Kotim
H Halikinnor dalam sambutanya mengatakan, undang-undang nomor 18 tahun 2012
tentang pangan dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi, maka pemerintah daerah berkewajiaban mewujudkan ketersediaan
dan keterjangkauan ketahanan pangan yang aman, bermutu dan seimbang untuk
masyarakat hingga didaerah-daerah. Maka dari itu pihaknya mengusulkan perda
terkait ketahanan pangan tersebut.

“Pemerintah tidak hanya
bertanggung jawab pada ketahanan pangan yang hanya bersumber dari beras saja,
tetapi juga kebutuhan pangan lainnya hingga sampai ke daerah pedesaan dengan
cara selalu meningkatkan tekhnologi maupun yang 
lainnya agar dapat memenuhi kebutuhan pangan,” kata Halikin saat
memberikan sambutan pada Rapat Paripurna, Selasa (13/4).

Baca Juga :  Beri Pelayanan, Petugas Medis Harus Berkeadilan dan Tidak Pilih Kasih

Menurutnya, apabila
ketersediaan pangan di daerah sulit didapat maka akan mempengaruhi harga bahan
panga
n tersebut di pasaran, sehingga akan berdampak
terhadap masyarakat miskin, maka dari itu 
pemerintah Kabupaten Kotim harus membuat kebijakan agar terciptanya
ketahanan pangan di daerah ini.

“Pengembangan ketahanan
pangan untuk Kabupaten atau kota berdasarkan peraturan menteri yang mengamanatkan
Kabupaten atau Kota harus menyediakan 100 ton beras, yang mana berdasarkan tiga
kriteria yaitu jumlah penduduk, ketersediaan beras dan ketahanan pangan
global,” ujar Halikin.

Dirinya juga berharap
Raperda yang diajukan ke DPRD Kotim tersebut dapat dibahas sesuai tata tertib
dewan atau ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) hal ini
untuk terciptanya ketahanan pangan di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Meski Daring, Guru Diminta Tetap Mengajar dari Sekolah

“Kami berharap usulan
Raperda ketahanan pangan nantinya ditindaklanjuti oleh DPRD Kotim untuk ke
tahapan selanjutnya, demi terciptanya ketahanan pangan di daerah ini,”
tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru