25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selama Ramadan, Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN

SAMPIT, PROKALTENG
–  Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim,
Alang Arianto menyebut penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 tahun
2021.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian
waktu kerja itu berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di
kantor maupun di rumah atau tempat tinggal,” ucapnya, Senin (12/4). 

Selama bulan Ramadan, ASN tetap menjalankan
tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home)
dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  10 Parpol Dapat Bantuan Keuangan Bersumber dari APBD

Dia menambahkan, pengaturan jumlah pegawai yang
melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing
masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan,
PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Dikatakan Alang, aturan itu berlaku mulai 13
April 2021 bertepatan dengan hari pertama bulan puasa. Instansi pemerintah yang
memberlakukan lima hari kerja, waktu kerja Senin – Kamis mulai pukul 08.00 WIB
sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Waktu kerja hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu
istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Baca Juga :  KKP Bakal Bantu 1.000 Hektare Tambak di Sukamara

“Sedangkan bagi instansi pemerintah yang
memberlakukan enam hari kerja maka waktu kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu
mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai
12.30 WIB. Waktu kerja hari Jum’at mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan
waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” jelas Alang Arianto.

Ia meminta kepada ASN, kinerja harus diutamakan
jangan sampai turun dengan alasan sedang berpuasa. Untuk pelayanan publik yang
berinteraksi langsung dengan masyarakat tetap dilayani dengan ramah dan baik.

“Pelayanan
maksimal kepada masyarakat tetap kita utamakan. Tetutama di bulan puasa ini,
pelayanan publik harus ramah dan baik,” tutupnya.

SAMPIT, PROKALTENG
–  Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim,
Alang Arianto menyebut penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 tahun
2021.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian
waktu kerja itu berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di
kantor maupun di rumah atau tempat tinggal,” ucapnya, Senin (12/4). 

Selama bulan Ramadan, ASN tetap menjalankan
tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home)
dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  10 Parpol Dapat Bantuan Keuangan Bersumber dari APBD

Dia menambahkan, pengaturan jumlah pegawai yang
melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing
masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan,
PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Dikatakan Alang, aturan itu berlaku mulai 13
April 2021 bertepatan dengan hari pertama bulan puasa. Instansi pemerintah yang
memberlakukan lima hari kerja, waktu kerja Senin – Kamis mulai pukul 08.00 WIB
sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Waktu kerja hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu
istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Baca Juga :  KKP Bakal Bantu 1.000 Hektare Tambak di Sukamara

“Sedangkan bagi instansi pemerintah yang
memberlakukan enam hari kerja maka waktu kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu
mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai
12.30 WIB. Waktu kerja hari Jum’at mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan
waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” jelas Alang Arianto.

Ia meminta kepada ASN, kinerja harus diutamakan
jangan sampai turun dengan alasan sedang berpuasa. Untuk pelayanan publik yang
berinteraksi langsung dengan masyarakat tetap dilayani dengan ramah dan baik.

“Pelayanan
maksimal kepada masyarakat tetap kita utamakan. Tetutama di bulan puasa ini,
pelayanan publik harus ramah dan baik,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru