27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Koyem Beberkan Ketentuan Tenaga Kesehatan yang Dilarang Pindah

MUARA TEWEH-Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya
tenaga kesehatan (nakes) pindah dari desa ke kota diberlakukan Pemkab Barito
Utara (Batara). Larangan itu ditujukan bagi ASN yang belum memenuhi syarat,
namun mengajukan usulan pindah.

“Maksud saya ASN yang baru bertugas di desa dan belum
sampai batasan waktunya yang ditentukan pemerintah sudah mengusulkan pindah ke
kota, bahkan ke luar daerah itu yang tidak boleh,” tegas Bupati Batara, H
Nadalsyah, Jumat (12/7).

Pernyataan bupati yang akrab disapa Koyem ini melengkapi
pemberitaan sebelumnya. Di mana orang nomor satu di bumi berjuluk Iya Mulik
Bengkang Turan itu menyampaikan adanya edaran pemerintah daerah, terkait
larangan pemindahan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang belum memenuhi
ketentuan undang-undang.

Baca Juga :  Waspada Calo Penerimaan CPNS

Diungkapkan Koyem, kebanyakan sekarang wilayah Kabupaten
Barito Utara hanya tempat menopang tes ASN saja. Begitu lulus setahun dua tahun
bekerja di Barito Utara sudah mengajukan pindah ke tempat asalnya. “Ini
juga tidak boleh, itu yang kami maksud,” cetus suami Sri Hidayati
tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerataan tenaga medis
menjadi perhatian Bupati Barito Utara, H Nadalsyah. Terlebih wilayah kabupaten
berjuluk Iya Mulik Bengkang Turan itu sangat luas, sehingga warga yang
memerlukan penanganan medis cepat ditangani.

“Kami akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak)
tenaga medis yang ada di desa-desa,” ucap Koyem, sapaan akrab bupati,
Sabtu (6/7). 

Hal ini dilakukan untuk menjawab keluhan warga terhadap
pelayanan tenaga medis dipedesaan seluruh Kabupaten Barito Utara. Bupati telah
membuat surat edaran terkait aturan pemindahan Aparatur Sipil Negara
(ASN). 

Baca Juga :  Truk Muatan Lebih Dilarang Gunakan Jasa Feri Penyeberangan

Termasuk larangan keras pemindahan tenaga medis dari desa
ke kota yang belum waktunya, sebab akan menyebabkan kurangnya pelayanan
kesehatan di desa. 

“Kebijakan sudah dikeluarkan supaya Kabupaten Barito
Utara tidak hanya menjadi tempat numpang tes masuk ASN. Setelah lima tahun lalu
mengajukan pindah keluar Barito Utara,” ungkap Nadalsyah. 

Diutarakan Koyem,
kehadiran tenaga medis di desa sangat diharapkan pemerintah untuk membantu
masyarakat. Dia menginginkan di setiap desa ada penempatan tenaga medis.
“Saya harapkan kinerja aparatur tenaga medis terus diperbaiki,”
tutupnya. (cah/OL)

MUARA TEWEH-Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya
tenaga kesehatan (nakes) pindah dari desa ke kota diberlakukan Pemkab Barito
Utara (Batara). Larangan itu ditujukan bagi ASN yang belum memenuhi syarat,
namun mengajukan usulan pindah.

“Maksud saya ASN yang baru bertugas di desa dan belum
sampai batasan waktunya yang ditentukan pemerintah sudah mengusulkan pindah ke
kota, bahkan ke luar daerah itu yang tidak boleh,” tegas Bupati Batara, H
Nadalsyah, Jumat (12/7).

Pernyataan bupati yang akrab disapa Koyem ini melengkapi
pemberitaan sebelumnya. Di mana orang nomor satu di bumi berjuluk Iya Mulik
Bengkang Turan itu menyampaikan adanya edaran pemerintah daerah, terkait
larangan pemindahan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang belum memenuhi
ketentuan undang-undang.

Baca Juga :  Waspada Calo Penerimaan CPNS

Diungkapkan Koyem, kebanyakan sekarang wilayah Kabupaten
Barito Utara hanya tempat menopang tes ASN saja. Begitu lulus setahun dua tahun
bekerja di Barito Utara sudah mengajukan pindah ke tempat asalnya. “Ini
juga tidak boleh, itu yang kami maksud,” cetus suami Sri Hidayati
tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerataan tenaga medis
menjadi perhatian Bupati Barito Utara, H Nadalsyah. Terlebih wilayah kabupaten
berjuluk Iya Mulik Bengkang Turan itu sangat luas, sehingga warga yang
memerlukan penanganan medis cepat ditangani.

“Kami akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak)
tenaga medis yang ada di desa-desa,” ucap Koyem, sapaan akrab bupati,
Sabtu (6/7). 

Hal ini dilakukan untuk menjawab keluhan warga terhadap
pelayanan tenaga medis dipedesaan seluruh Kabupaten Barito Utara. Bupati telah
membuat surat edaran terkait aturan pemindahan Aparatur Sipil Negara
(ASN). 

Baca Juga :  Truk Muatan Lebih Dilarang Gunakan Jasa Feri Penyeberangan

Termasuk larangan keras pemindahan tenaga medis dari desa
ke kota yang belum waktunya, sebab akan menyebabkan kurangnya pelayanan
kesehatan di desa. 

“Kebijakan sudah dikeluarkan supaya Kabupaten Barito
Utara tidak hanya menjadi tempat numpang tes masuk ASN. Setelah lima tahun lalu
mengajukan pindah keluar Barito Utara,” ungkap Nadalsyah. 

Diutarakan Koyem,
kehadiran tenaga medis di desa sangat diharapkan pemerintah untuk membantu
masyarakat. Dia menginginkan di setiap desa ada penempatan tenaga medis.
“Saya harapkan kinerja aparatur tenaga medis terus diperbaiki,”
tutupnya. (cah/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru