KUALA
KAPUAS – Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale menyatakan, sebanyak
5.844 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas akan
menerima gaji ke 13 pada Tahun 2020.
“Ini
sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tanggal 7 Agustus
2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Gaji ke 13
tahun 2020 kepada PNS, TNI, Kepolisian dan Penerima Pensiun,” ungkapnya.
Ia
juga mengatakan bahwa untuk Kabupaten Kapuas saat ini sedang dalam proses
pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari PP tersebut
sebagai dasar untuk melaksanakan pembayaran gaji ke 13 ASN dilingkup Pemerintah
Kabupaten Kapuas yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020 batas
pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2020.
“Diharapkan
Perbup selesai sebelum tanggal 17 Agustus 2020 lalu tanggal 18 Agustus bisa
diproses pembayarannya, dan Perangkat Daerah harus menyiapkan pengajuan daftar
pegawai ke BPKAD Kabupaten Kapuas. Sekarang sedang dalam proses untuk Surat
Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas agar setiap OPD menyiapkan
itu,” imbuhnya.
Pertama
Perbup diharapkan sudah selesai sebelum tanggal 17 Agustus, kemudian untuk
persiapan perangkat Daerah di Kecamatan diperkirakan terhitung sejak 11 Agustus
2020 sudah diedarkan. “Memang paling lambat pembayaran tersebut tanggal 31
Agustus akan tetapi kami dari Pemda akan membayarkan secepatnya,” pungkas
Yan Hendri Ale.