26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gunakan DD dan ADD Sesuai Prioritas

MUARA TEWEH-Seluruh kepala desa dapat menyusun program
Dana Desa (DD) sesuai peraturan dan ketentuan yang sudah diamanatkan, mulai
dari Permen Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa
tahun 2019 dan pengelolaan keuangan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018.
Termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bantuan keuangan dari pemerintah
kabupaten Barito Utara ke-93 desa di 9 kecamatan di Batara.

Bupati Batara H Nadalsyah menegaskan, kepala desa
se-Batara diminta penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai skala
prioritas.

“Anggaran Dana Desa peruntukan lima bidang
kegiatan seperti berikut belanja pegawai, operasional pemerintahan desa,
pembangunan pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan,”
terang Bupati Nadalsyah, baru-baru ini.

Baca Juga :  Ratusan Kafilah Ikuti MTQ Murung Raya, Wakil Bupati Harapkan Ini

Karenanya, bupati yang akrab disapa Koyem itu mengimbau
kepada kepala desa selalu mengikuti ketentuan, baik tentang pengelolaan
keuangan desa, kegiatan fisik di lapangan, pemberdayaan masyarakat desa, dan
pembinaan masyarakat serta tepat waktu dalam pelaksanaannya.

“Pemerintah daerah mengharapkan ke depannya
agar seluruh pemerintahan desa dapat lebih mengoptimalkan lagi serta memaksimalkan
segala bentuk potensi yang ada di desa,” imbuhnya.

Hal ini, kata dia, demi kemajuan desa di Barito Utara
terutama potensi dari sumber pendapatan transfer seperti dari Alokasi Dana Desa
atau dana desa, PHP atau bagi hasil pajak dan juga pendapatan asli desa dan
lain-lain. (dad/abe)

MUARA TEWEH-Seluruh kepala desa dapat menyusun program
Dana Desa (DD) sesuai peraturan dan ketentuan yang sudah diamanatkan, mulai
dari Permen Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa
tahun 2019 dan pengelolaan keuangan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018.
Termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bantuan keuangan dari pemerintah
kabupaten Barito Utara ke-93 desa di 9 kecamatan di Batara.

Bupati Batara H Nadalsyah menegaskan, kepala desa
se-Batara diminta penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai skala
prioritas.

“Anggaran Dana Desa peruntukan lima bidang
kegiatan seperti berikut belanja pegawai, operasional pemerintahan desa,
pembangunan pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan,”
terang Bupati Nadalsyah, baru-baru ini.

Baca Juga :  Ratusan Kafilah Ikuti MTQ Murung Raya, Wakil Bupati Harapkan Ini

Karenanya, bupati yang akrab disapa Koyem itu mengimbau
kepada kepala desa selalu mengikuti ketentuan, baik tentang pengelolaan
keuangan desa, kegiatan fisik di lapangan, pemberdayaan masyarakat desa, dan
pembinaan masyarakat serta tepat waktu dalam pelaksanaannya.

“Pemerintah daerah mengharapkan ke depannya
agar seluruh pemerintahan desa dapat lebih mengoptimalkan lagi serta memaksimalkan
segala bentuk potensi yang ada di desa,” imbuhnya.

Hal ini, kata dia, demi kemajuan desa di Barito Utara
terutama potensi dari sumber pendapatan transfer seperti dari Alokasi Dana Desa
atau dana desa, PHP atau bagi hasil pajak dan juga pendapatan asli desa dan
lain-lain. (dad/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru