34 C
Jakarta
Saturday, November 2, 2024

Bawa Sabu ke Seruyan, IRT dan 2 Pemuda Ditangkap Polisi

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial MA (42) dan dua orang pemuda berinisial MI (17) dan RA (25) disinyalir sebagai kurir sabu ini tidak bisa berbuat banyak setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan IRT yang diamankan di Jalan Letjend S. Parman, Gang Swadaya, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir Rabu (6/10/2021) ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan berat 2,60 gram.

Sementara, tiga hari setelah itu tepatnya Sabtu (9/10/2021) jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan kembali mengamankan dua budak sabu MI dan RA di daerah Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur dan mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu berat bersih 1,gram.

Baca Juga :  Gunakan DD, Desa Pendreh Bangun Pasar Desa

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha Setiawan mengatakan, dari tiga budak sabu yang mengedarkan barang haram ke wilayah Seruyan ini, diketahui berasal dari kabupaten tetangga.

"Dari tiga tersangka ini, barang tersebut semua belum sempat edar. Jadi informasi yang diperoleh, tersangka ini akan melakukan transaksi," katanya saat press rilis di Mapolres Seruyan, Senin (11/10).

Selain itu, tersangka yang diamankan membawa barang haram ke wilayah Kabupaten Seruyan ini juga mengaku jika hanya mengambil upah dari barang yang dibawa ke tujuan di Kota Kuala Pembuang.

Akibat perbuatannya itu, IRT berinisial MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka MI dan rekannya RA dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Rp 11 Miliar Untuk Seragam Murid SD di Kotim dari APBD Perubahan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial MA (42) dan dua orang pemuda berinisial MI (17) dan RA (25) disinyalir sebagai kurir sabu ini tidak bisa berbuat banyak setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan IRT yang diamankan di Jalan Letjend S. Parman, Gang Swadaya, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir Rabu (6/10/2021) ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan berat 2,60 gram.

Sementara, tiga hari setelah itu tepatnya Sabtu (9/10/2021) jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan kembali mengamankan dua budak sabu MI dan RA di daerah Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur dan mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu berat bersih 1,gram.

Baca Juga :  Gunakan DD, Desa Pendreh Bangun Pasar Desa

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha Setiawan mengatakan, dari tiga budak sabu yang mengedarkan barang haram ke wilayah Seruyan ini, diketahui berasal dari kabupaten tetangga.

"Dari tiga tersangka ini, barang tersebut semua belum sempat edar. Jadi informasi yang diperoleh, tersangka ini akan melakukan transaksi," katanya saat press rilis di Mapolres Seruyan, Senin (11/10).

Selain itu, tersangka yang diamankan membawa barang haram ke wilayah Kabupaten Seruyan ini juga mengaku jika hanya mengambil upah dari barang yang dibawa ke tujuan di Kota Kuala Pembuang.

Akibat perbuatannya itu, IRT berinisial MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka MI dan rekannya RA dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Rp 11 Miliar Untuk Seragam Murid SD di Kotim dari APBD Perubahan

Terpopuler

Artikel Terbaru