31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kerumunan Resepsi Pernikahan Ditertibkan Satgas Covid-19 Palangka Raya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Resepsi Pernikahan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) ditertibkan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya.

Ya, kali ini resepsi pernikahan di Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya itu harus ditertibkan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya dan Kecamatan Pahandut, Senin siang (11/10).

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pahandut, Berlianto mengatakan dengan ditemukannya kerumunan pada kegiatan resepsi tersebut, pihaknya meminta dengan hormat kepada tamu undangan resepsi tersebut agar kembali ke rumah.

“Dari ditemukannya kerumunan tersebut, kami meminta kepada para tamu undangan dengan hormat agar setelah selesai, langsung bisa pulang ke rumah masing masing. Kemudian besok kami akan panggil panitia kegiatan atau EO untuk datang ke kantor untuk meminta penjelasan mengenai izin kegiatan tersebut apakah berizin atau tidak,” ucap Berlianto.

Baca Juga :  Rawan, Simpang Bukit Keminting-Hendrik Timang Perlu Rambu Lalu lintas

Menurutnya, dari temuan Tim Satgas, terdapat beberapa pelanggaran. Diantaranya, dengan tidak menggunakan masker, menyediakan makanan dengan prasmanan. Padahal  dalam aturan berkegiatan resepsi pernikahan, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan telah melaksanakan asistensi sebelum pelaksanaan resepsi pernikahan.

Dalam aturan PPKM Level 3, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen ( dari kapasitas atau maksimal 50  orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, serta menjaga jarak.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Resepsi Pernikahan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) ditertibkan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya.

Ya, kali ini resepsi pernikahan di Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya itu harus ditertibkan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya dan Kecamatan Pahandut, Senin siang (11/10).

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pahandut, Berlianto mengatakan dengan ditemukannya kerumunan pada kegiatan resepsi tersebut, pihaknya meminta dengan hormat kepada tamu undangan resepsi tersebut agar kembali ke rumah.

“Dari ditemukannya kerumunan tersebut, kami meminta kepada para tamu undangan dengan hormat agar setelah selesai, langsung bisa pulang ke rumah masing masing. Kemudian besok kami akan panggil panitia kegiatan atau EO untuk datang ke kantor untuk meminta penjelasan mengenai izin kegiatan tersebut apakah berizin atau tidak,” ucap Berlianto.

Baca Juga :  Rawan, Simpang Bukit Keminting-Hendrik Timang Perlu Rambu Lalu lintas

Menurutnya, dari temuan Tim Satgas, terdapat beberapa pelanggaran. Diantaranya, dengan tidak menggunakan masker, menyediakan makanan dengan prasmanan. Padahal  dalam aturan berkegiatan resepsi pernikahan, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan telah melaksanakan asistensi sebelum pelaksanaan resepsi pernikahan.

Dalam aturan PPKM Level 3, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen ( dari kapasitas atau maksimal 50  orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, serta menjaga jarak.

Terpopuler

Artikel Terbaru