26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Salat Idulfitri Wajib Memerhatikan Standar Protokol Kesehatan Covid-19

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang
panduan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah/ tahun 2021. Dalam panduan
tersebut dikatakan seluruh jemaah salat Idulfitri harus tetap menggunakan
masker selama pelaksanaan Salat hingga selesai.

Kepala Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zainuddin
mengatakan, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami
tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) agar
dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu sejalan dengan
fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya yakni salat
Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan
aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak
berwenang.

“Dalam hal salat
Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar
protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan beberapa ketentuan
yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Jumat(7/5).

Baca Juga :  Diperbolehkan Miliki 2 Anak Lebih dengan Syarat Harus Sehat

Adapun ketentuan yang
dimaksud lanjutnya, Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah
Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Kemudian Jemaah salat
Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar
memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

Kelonggaran diberikan
kepada masyarakat di wilayah Kotim dengan penyebaran Covid-19 yang sudah
terkendali untuk melaksanakan salat Ied di masjid, musala atau tanah lapang.
Namun harus didasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah.

“Panitia salat
Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka
memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir,” tegasnya.

Sedangkan bagi para
lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari
sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di
masjid dan lapangan.

Baca Juga :  Saling Menghormati dan Jaga Toleransi

“Seluruh jemaah agar
tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idulfitri dan selama menyimak
Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan,” kata Zainuddin.

Selain itu, Khutbah
Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling
lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di
masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan
jemaah.

Panitia Hari Besar
Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan
lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas
Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi
status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan
Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang
panduan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah/ tahun 2021. Dalam panduan
tersebut dikatakan seluruh jemaah salat Idulfitri harus tetap menggunakan
masker selama pelaksanaan Salat hingga selesai.

Kepala Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zainuddin
mengatakan, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami
tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) agar
dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu sejalan dengan
fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya yakni salat
Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan
aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak
berwenang.

“Dalam hal salat
Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar
protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan beberapa ketentuan
yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Jumat(7/5).

Baca Juga :  Diperbolehkan Miliki 2 Anak Lebih dengan Syarat Harus Sehat

Adapun ketentuan yang
dimaksud lanjutnya, Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah
Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Kemudian Jemaah salat
Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar
memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

Kelonggaran diberikan
kepada masyarakat di wilayah Kotim dengan penyebaran Covid-19 yang sudah
terkendali untuk melaksanakan salat Ied di masjid, musala atau tanah lapang.
Namun harus didasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah.

“Panitia salat
Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka
memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir,” tegasnya.

Sedangkan bagi para
lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari
sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di
masjid dan lapangan.

Baca Juga :  Saling Menghormati dan Jaga Toleransi

“Seluruh jemaah agar
tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idulfitri dan selama menyimak
Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan,” kata Zainuddin.

Selain itu, Khutbah
Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling
lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di
masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan
jemaah.

Panitia Hari Besar
Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan
lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas
Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi
status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan
Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru