26.1 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Sembilan Parpol Berhak Mendapatkan Bantuan Keuangan

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas (Gumas)
melaksanakan forum diskusi politik tentang tertib dalam administrasi bantuan
keuangan partai politik (parpol) tahun 2021, yang berasal dari APBD Gumas.

”Forum diskusi ini dilakukan
agar terjadi kesesuaian antara perencanaan dengan laporan pertanggungjawaban
bantuan keuangan untuk parpol yang akan disalurkan,” ucap Kepala Kesbangpol
Gumas HM Rusdi, Senin (8/3).

Dalam laporan
pertanggungjawaban bantuan keuangan, kata dia, setiap parpol harus mengacu pada
Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran
dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

”Selama ini, kami
menilai laporan pertanggungjawaban keuangan parpol masih belum sesuai aturan,
waktu penyampaian yang tidak tepat waktu, dan penggunaan dana yang dilaporkan
tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah dirancang,”
ujarnya.

Baca Juga :  CJH Diimbau Bijak Menelaah Informasi di Medsos

Di Kabupaten Gumas,
lanjut Rusdi, ada sembilan parpol yang memiliki kursi di dewan dan berhak
mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab yakni Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Golongan Karya
(Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (NasDem), Hati
Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Beringin
Karya (Berkarya).

”Untuk besaran bantuan
keuangan yang diterima parpol pada 2021 tergantung dari keuangan Pemkab.
Sedangkan nominalnya, sampai sekarang belum ada keputusan. Yang jelas akan
dihitung berdasarkan jumlah suara dari masing-masing parpol,” terangnya.

Sejauh ini, ujar dia,
salah satu kendala dan kesulitan dalam memproses penyaluran bantuan keuangan
dari pemerintah untuk parpol, adalah adanya pergantian dalam kepengurusan parpol.

Baca Juga :  Polsek Hanau, TNI dan Satpol PP Gencar Laksanakan Ops Yustisi, Ini Sas

”Tentu kami berharap
kepada parpol yang melakukan pergantian pengurus, agar segera menyampaikan nama
pengurus yang sah ke kesbangpol, sehingga penyaluran bantuan keuangan
secepatnya bisa diproses,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubbid
Politik Dalam Negeri Oktora Mimik meminta kepada seluruh parpol, jika terjadi
permasalahan intern maka harus diselesaikan intern parpol, tanpa harus
melibatkan Badan Kesbangpol sehingga tidak menghambat proses penyaluran bantuan
keuangan.

”Kami juga meminta apabila terjadi penggantian
pengurus di parpol itu, maka harus segera disampaikan Surat Keputusan (SK)
terbaru yang sah. Di samping itu, setiap pengurus partai harus berperan aktif
dan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol,” tandasnya.

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas (Gumas)
melaksanakan forum diskusi politik tentang tertib dalam administrasi bantuan
keuangan partai politik (parpol) tahun 2021, yang berasal dari APBD Gumas.

”Forum diskusi ini dilakukan
agar terjadi kesesuaian antara perencanaan dengan laporan pertanggungjawaban
bantuan keuangan untuk parpol yang akan disalurkan,” ucap Kepala Kesbangpol
Gumas HM Rusdi, Senin (8/3).

Dalam laporan
pertanggungjawaban bantuan keuangan, kata dia, setiap parpol harus mengacu pada
Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran
dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

”Selama ini, kami
menilai laporan pertanggungjawaban keuangan parpol masih belum sesuai aturan,
waktu penyampaian yang tidak tepat waktu, dan penggunaan dana yang dilaporkan
tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah dirancang,”
ujarnya.

Baca Juga :  CJH Diimbau Bijak Menelaah Informasi di Medsos

Di Kabupaten Gumas,
lanjut Rusdi, ada sembilan parpol yang memiliki kursi di dewan dan berhak
mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab yakni Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Golongan Karya
(Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (NasDem), Hati
Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Beringin
Karya (Berkarya).

”Untuk besaran bantuan
keuangan yang diterima parpol pada 2021 tergantung dari keuangan Pemkab.
Sedangkan nominalnya, sampai sekarang belum ada keputusan. Yang jelas akan
dihitung berdasarkan jumlah suara dari masing-masing parpol,” terangnya.

Sejauh ini, ujar dia,
salah satu kendala dan kesulitan dalam memproses penyaluran bantuan keuangan
dari pemerintah untuk parpol, adalah adanya pergantian dalam kepengurusan parpol.

Baca Juga :  Polsek Hanau, TNI dan Satpol PP Gencar Laksanakan Ops Yustisi, Ini Sas

”Tentu kami berharap
kepada parpol yang melakukan pergantian pengurus, agar segera menyampaikan nama
pengurus yang sah ke kesbangpol, sehingga penyaluran bantuan keuangan
secepatnya bisa diproses,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubbid
Politik Dalam Negeri Oktora Mimik meminta kepada seluruh parpol, jika terjadi
permasalahan intern maka harus diselesaikan intern parpol, tanpa harus
melibatkan Badan Kesbangpol sehingga tidak menghambat proses penyaluran bantuan
keuangan.

”Kami juga meminta apabila terjadi penggantian
pengurus di parpol itu, maka harus segera disampaikan Surat Keputusan (SK)
terbaru yang sah. Di samping itu, setiap pengurus partai harus berperan aktif
dan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru