30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dishub Terapkan Sistem Sim Card untuk PKB

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Saat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas melalui Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sudah melakukan pengujian kendaraan bermotor dengan sistem sim card pada Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) PKB. Hal ini telah berlaku sejak September 2020 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KementerianPerhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 17 November 2020 No.AJ.502/33/7/DRJD/2020 tentang penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Vitrianson melalui Pelaksana Harian sekaligus Kasi Pengujian dan Sarana David Oraplean menuturkan, untuk penerbitan sim card berkala ini, syaratnya membawa foto copy KTP, foto copy STNK, buku KIR asli dan SRUT untuk uji baru.

Baca Juga :  Di Pulang Pisau, Satu Nama Bacaleg Daftar Lewat Dua Partai

“Pemilik mobil juga harus membawa mobilnya tanpa aksesoris tambahan untuk pengujian dan visualisai secara langsung yang kemudian di-input dalam sistem yang sudah terkoneksi dengan kementerian pusat,” katanya saat ditemui di lokasi pengujian kendaraan bermotor di samping Terminal Banama, Jalan Trans Kalimantan, Kapuas, Selasa (9/3).

Dijelaskannya, untuk bukti KIR dengan system digitalisasi dan peserta uji KIR mendapatkan beberapa item BLUe, seperti kartu uji berupa smart card sebagai pengganti kartu uji berkala / buku uji dan tanda uji berupa sertifikat sebagai bukti lulus uji yang memuat data teknis kendaraan dan hasil uji berkala sebagai media alat bantu petugas dalam pengawasan, pemeriksaan dan keselamatan kendaraan bermotor di jalan. “Dengan jadwal pengujian berdasarkan hari kerja yaitu Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00-15.00 WIB,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Barsel Mulai Susun Jadwal Kegiatan Bulan Ini

Menurut David, hingga saat ini, sudah ada sekitar 700 unit kendaraan bermotor di Kapuas yang telah melakukan pengujian menggunakan sistem card ini. “Harapan kita bagi masyarakat, khususnya pemilik mobil angkutan yang masih memegang surat uji sementara, agar segera memperbaharuinya dengan sistem BLUe dimaksud di Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kapuas,” harapnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Saat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas melalui Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sudah melakukan pengujian kendaraan bermotor dengan sistem sim card pada Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) PKB. Hal ini telah berlaku sejak September 2020 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KementerianPerhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 17 November 2020 No.AJ.502/33/7/DRJD/2020 tentang penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Vitrianson melalui Pelaksana Harian sekaligus Kasi Pengujian dan Sarana David Oraplean menuturkan, untuk penerbitan sim card berkala ini, syaratnya membawa foto copy KTP, foto copy STNK, buku KIR asli dan SRUT untuk uji baru.

Baca Juga :  Di Pulang Pisau, Satu Nama Bacaleg Daftar Lewat Dua Partai

“Pemilik mobil juga harus membawa mobilnya tanpa aksesoris tambahan untuk pengujian dan visualisai secara langsung yang kemudian di-input dalam sistem yang sudah terkoneksi dengan kementerian pusat,” katanya saat ditemui di lokasi pengujian kendaraan bermotor di samping Terminal Banama, Jalan Trans Kalimantan, Kapuas, Selasa (9/3).

Dijelaskannya, untuk bukti KIR dengan system digitalisasi dan peserta uji KIR mendapatkan beberapa item BLUe, seperti kartu uji berupa smart card sebagai pengganti kartu uji berkala / buku uji dan tanda uji berupa sertifikat sebagai bukti lulus uji yang memuat data teknis kendaraan dan hasil uji berkala sebagai media alat bantu petugas dalam pengawasan, pemeriksaan dan keselamatan kendaraan bermotor di jalan. “Dengan jadwal pengujian berdasarkan hari kerja yaitu Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00-15.00 WIB,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Barsel Mulai Susun Jadwal Kegiatan Bulan Ini

Menurut David, hingga saat ini, sudah ada sekitar 700 unit kendaraan bermotor di Kapuas yang telah melakukan pengujian menggunakan sistem card ini. “Harapan kita bagi masyarakat, khususnya pemilik mobil angkutan yang masih memegang surat uji sementara, agar segera memperbaharuinya dengan sistem BLUe dimaksud di Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kapuas,” harapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru