26.7 C
Jakarta
Tuesday, December 3, 2024

Nekat Kluyuran Tanpa Masker, Ya Digiring Polisi Deh, Kena Denda Lagi

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO – Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan dan penegakan
hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes)  terus digelar guna menekan angka penyebaran Covid-19
di Kota Palangka Raya.

Hari
ini misalnya, petugas berhasil menciduk 72 pelanggar protokol kesehatan (prokes)
karena nekat tidak memakai masker saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km.10
simpang Jalan Merdeka Kota Palangka Raya, Rabu (10/2).

Dilansir
dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kabagops Polresta Palangka Raya,
Kompol Hemat Siburian, S.H. melalui Perwira Pengendali Polresta Ipda Narmanto
menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas
Covid-19 Kota Palangka Raya.

Menurutnya,
razia tersebut merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat Kota
Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan
dan menjaga jarak). Tidak lain upaya itu guna memutus mata rantai dan menekan
angka penyebaran virus corona.

Baca Juga :  Dishub Terapkan Sistem Sim Card untuk PKB

“Dari 72 orang pelanggar, 26 orang dikenakan
sanksi denda administratif dengan membayar denda 100 ribu rupiah, 29 orang
dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan di sekitar lokasi.  Sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi
teguran tertulis,” ucapnya. 

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO – Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan dan penegakan
hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes)  terus digelar guna menekan angka penyebaran Covid-19
di Kota Palangka Raya.

Hari
ini misalnya, petugas berhasil menciduk 72 pelanggar protokol kesehatan (prokes)
karena nekat tidak memakai masker saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km.10
simpang Jalan Merdeka Kota Palangka Raya, Rabu (10/2).

Dilansir
dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kabagops Polresta Palangka Raya,
Kompol Hemat Siburian, S.H. melalui Perwira Pengendali Polresta Ipda Narmanto
menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas
Covid-19 Kota Palangka Raya.

Menurutnya,
razia tersebut merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat Kota
Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan
dan menjaga jarak). Tidak lain upaya itu guna memutus mata rantai dan menekan
angka penyebaran virus corona.

Baca Juga :  Dishub Terapkan Sistem Sim Card untuk PKB

“Dari 72 orang pelanggar, 26 orang dikenakan
sanksi denda administratif dengan membayar denda 100 ribu rupiah, 29 orang
dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan di sekitar lokasi.  Sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi
teguran tertulis,” ucapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru