PROKALTENG.CO-Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya ditujukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung stabilitas ekonomi.
Pertimbangan dalam PP tersebut menyebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pencairan gaji ke-13 ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pencairan bisa dilakukan setelah Juni.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Besaran gaji ke-13 berbeda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing ASN.
Meski demikian, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Ada dua kategori yang dikecualikan, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menegaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 bukan hanya soal kesejahteraan ASN, tetapi juga bagian dari strategi fiskal pemerintah.
“Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Kebijakan gaji ke-13 tidak hanya dipandang sebagai bentuk penghargaan bagi ASN, tetapi juga sebagai instrumen fiskal pemerintah untuk menjaga konsumsi domestik.
Dengan pencairan yang bertepatan menjelang tahun ajaran baru, gaji ke-13 diyakini dapat membantu keluarga ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
Pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan mendukung stabilitas ekonomi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga sehingga mampu memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (dtk/nur/jpg)


