26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kabar Gembira! Pelaku UMKM akan Terima Bantuan, Ini Persyaratannya

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Kabar gembira bagi
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2021 ini. Bagaimana tidak,
pelaku usaha UMKM akan menerima bantuan dari Pemerintah dalam bentuk uang
sejumlah Rp 1.200.000 sekaligus untuk menjalankan usaha ditengah krisis akibat
pandemi Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten
Kotawaraingin Timur (Kotim) Kartina Purba mengatakan, untuk bisa mendapatkan
bantuan tersebut, setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. yakni
persyaratan calon penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), yaitu
penerima bantuan harus Mengisi formulir dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.

Kemudian, Fotocopy KTP Elektronik, Fotocopy
KK, Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan melalui sistem OSS yang
dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Surat
Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa (apabila tidak
memiliki NIB) dan Foto pelaku Usaha bersama produk/usahaJelasnya.

Baca Juga :  Semoga Bermanfaat, Bhayangkari Polres Seruyan Bagikan Sembako dan Mask

“Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia
usaha, khususnya para pelaku UMKM di Kotim agar usahanya bisa meningkat pada
tahun 2021,” terangnya, Rabu (7/4).

Nantinya, usulan bantuan serta persyaratan
disampaikan ke Dinas Koperasi dan UKM Kotim mulai 1-30 April 2021 untuk
kemudian diverifikasi dan selanjutnya diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi
Kalteng.

Kebijakan itu merupakan bagian dari program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha
mikro, kecil dan menengah (KUKM).Dirinya berharap dengan informasi ini bisa
dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Kabar gembira bagi
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2021 ini. Bagaimana tidak,
pelaku usaha UMKM akan menerima bantuan dari Pemerintah dalam bentuk uang
sejumlah Rp 1.200.000 sekaligus untuk menjalankan usaha ditengah krisis akibat
pandemi Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten
Kotawaraingin Timur (Kotim) Kartina Purba mengatakan, untuk bisa mendapatkan
bantuan tersebut, setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. yakni
persyaratan calon penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), yaitu
penerima bantuan harus Mengisi formulir dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.

Kemudian, Fotocopy KTP Elektronik, Fotocopy
KK, Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan melalui sistem OSS yang
dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Surat
Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa (apabila tidak
memiliki NIB) dan Foto pelaku Usaha bersama produk/usahaJelasnya.

Baca Juga :  Semoga Bermanfaat, Bhayangkari Polres Seruyan Bagikan Sembako dan Mask

“Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia
usaha, khususnya para pelaku UMKM di Kotim agar usahanya bisa meningkat pada
tahun 2021,” terangnya, Rabu (7/4).

Nantinya, usulan bantuan serta persyaratan
disampaikan ke Dinas Koperasi dan UKM Kotim mulai 1-30 April 2021 untuk
kemudian diverifikasi dan selanjutnya diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi
Kalteng.

Kebijakan itu merupakan bagian dari program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha
mikro, kecil dan menengah (KUKM).Dirinya berharap dengan informasi ini bisa
dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Terpopuler

Artikel Terbaru