27.4 C
Jakarta
Thursday, May 8, 2025

Tahun 2020, Satpol Lebih Humanis Dalam Melakukan Penindakan

PALANGKA RAYA โ€“ Banyaknya
pedagang kaki lima atau biasa disebut PKL yang membandel dan tetap berjualan
ditepi jalan, membuat aparat penegak hukum bertindak tegas.

Di kota Palangka Raya sendiri
penertiban terhadap PKL Untuk tahun 2018 dan 2019, terdapat perbandingan yang
cukup mencolok oleh apa yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
kota Palangka Raya.

Satpol PP telah menyidang 9
orang PKL,  dalam penertiban yang
dilakukan 20 kali di tahun 2018.

Tahun 2019 juga sama,  20 kali penertiban,  tercatat 30 pedagang disidang. Keadaan ini  menjadi catatatan tersendiri bagi pemerintah
dengan banyaknya pelaku dagang yang tetap membandel berjualan ditempat yang
dilarang.

Dengan adanya pedagang yang
dikenai tipiring tersebut, Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Gohan
Pangaribuan menuturkan hal tersebut disebabkan oleh tidak mengertinya pedagang
baru yang masuk ke kota Palangka Raya tentang Perda yang ada. Selain itu  terbatasnya sosialisasi Satpol PP kota
Palangka Raya.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Langkah Pemkab Lakukan Rapid Test Pedagang PPM

โ€œPeneguran didominasi
orang baru yang tidak mengetahui Perda yang ada. Untuk yang membandel kita
tindak kemudian melalui persidangan,โ€ kata Benhur kepada Kaltengpos.co,
Rabu (8/1).

Benhur mengatakan, sebelum
melakukan penindakan, pihaknya memberikan surat edaran dan sosialisasi kepada
pedagang. Namun, kadang tidak digubris oleh mereka.

Disaat penindakan, pihaknya
mengaku argumentasi dan adu mulut antara Pol PP dengan para pedagang sering
terjad.i Bahkan, perlawanan dari para pedagang juga sering ditemukan.Tidak
sedikit pula yang menangis ataupun meminta rasa iba kepada aparat yang
bertugas.

Untuk kedepannya, tentunya
ditahun 2020 ini, ia menuturkan pihaknya akan lebih humanis dan lebih menjaga
komunikasi sosial dengan para pedagang agar tidak menimbulkan stigma negatif.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Pariwisata Diingatkan Mematuhi Prokes

โ€œSaat penindakan kita
sebagai aparat juga punya sisi kemanusiaan, tapi memang sudah peraturan dan
tugas. Itu juga sudah diatur dalam peraturan daerah,โ€ tambahnya. (ard)

PALANGKA RAYA โ€“ Banyaknya
pedagang kaki lima atau biasa disebut PKL yang membandel dan tetap berjualan
ditepi jalan, membuat aparat penegak hukum bertindak tegas.

Di kota Palangka Raya sendiri
penertiban terhadap PKL Untuk tahun 2018 dan 2019, terdapat perbandingan yang
cukup mencolok oleh apa yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
kota Palangka Raya.

Satpol PP telah menyidang 9
orang PKL,  dalam penertiban yang
dilakukan 20 kali di tahun 2018.

Tahun 2019 juga sama,  20 kali penertiban,  tercatat 30 pedagang disidang. Keadaan ini  menjadi catatatan tersendiri bagi pemerintah
dengan banyaknya pelaku dagang yang tetap membandel berjualan ditempat yang
dilarang.

Dengan adanya pedagang yang
dikenai tipiring tersebut, Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Gohan
Pangaribuan menuturkan hal tersebut disebabkan oleh tidak mengertinya pedagang
baru yang masuk ke kota Palangka Raya tentang Perda yang ada. Selain itu  terbatasnya sosialisasi Satpol PP kota
Palangka Raya.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Langkah Pemkab Lakukan Rapid Test Pedagang PPM

โ€œPeneguran didominasi
orang baru yang tidak mengetahui Perda yang ada. Untuk yang membandel kita
tindak kemudian melalui persidangan,โ€ kata Benhur kepada Kaltengpos.co,
Rabu (8/1).

Benhur mengatakan, sebelum
melakukan penindakan, pihaknya memberikan surat edaran dan sosialisasi kepada
pedagang. Namun, kadang tidak digubris oleh mereka.

Disaat penindakan, pihaknya
mengaku argumentasi dan adu mulut antara Pol PP dengan para pedagang sering
terjad.i Bahkan, perlawanan dari para pedagang juga sering ditemukan.Tidak
sedikit pula yang menangis ataupun meminta rasa iba kepada aparat yang
bertugas.

Untuk kedepannya, tentunya
ditahun 2020 ini, ia menuturkan pihaknya akan lebih humanis dan lebih menjaga
komunikasi sosial dengan para pedagang agar tidak menimbulkan stigma negatif.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Pariwisata Diingatkan Mematuhi Prokes

โ€œSaat penindakan kita
sebagai aparat juga punya sisi kemanusiaan, tapi memang sudah peraturan dan
tugas. Itu juga sudah diatur dalam peraturan daerah,โ€ tambahnya. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru