25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Tempat Dianjurkan untuk Pedagang Musiman Agar Tidak Digusur

PALANGKA RAYA – Agar kedepannya Satpol PP melaksanakan
tugas lebih humanis dan lebih mengedepankan komunikasi sosial dengan pedagang, maka
 diimbau pedagang untuk tertib aturan.

Tertib aturan yang disinggung tersebut,  mencakup tidak adanya pedangan kaki lima yang
menyalahi aturan seperti berdangan dibahu jalan, diatas drainase, ditrotoar dan
ditempat yang bisa menimbulkan kemacetan.

“Yang kita inginan pedagang berjualan di dalam pasar,
dan mengenai berjualan pada jam tertentu sebenarnya tidak ada,” kata
Kasatpol PP kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan.

Disisi lain, bagi para pedagang, Pemerintah Kota masih
belum mampu menyediakan pasar yang strategis atau lokasi khusus untuk pedagang
musiman menjadi kendala tersendiri.

Baca Juga :  Dinsos Harus Lebih Teliti Dalam Penyaluran Bansos ke Masyarakat

Alasan pedagang sulit mencari tempat strategis, sepi dan
tidak laku membuat mereka semakin bertebaran untuk berjualan ditepi jalan-jalan
protokol yang jelas-jelas dilarang oleh pihak terkait.

“Kami sudah mengintruksikan kepada pedagang untuk
berjualan di Jalan Yos Sudarso Ujung, Pasar mini Unpar, Pasar Kahayan. Namun
mereka selalu beralasan demikian,” beber Kasat.

Menurut pengakuan Kasatpol PP Palangka Raya, padahal
pihaknya sudah memberikan imbauan melalui Binmas dengan cara siaran keliling
dan patroli, spanduk yang dibentangkan dipinggir-pinggir jalan dan surat edaran
yang diberikan kepada pedagang-pedagang yang ada.

Namun tetap saja beberapa PKL pendatang dan pedagang yang
pada dasarnya membandel tetap mengulangi berjualan ditepi jalan yang tidak
diperkenankan untuk berjualan.

Baca Juga :  Ini Komitmen Bupati dan Wabup Sukamara

Perlu diketahui, disitanya gerobak ataupun lapak dagangan milik
PKL oleh Satpol PP hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan setelah
selesainya persidangan.

Dipersidangan, para pedagang dikenai tipiring berupa denda
minimal 50 ribu dan maksimal Rp 3 juta untuk membuat efek jera dan mau mematuhi
peraturan yang ada. (ard)

PALANGKA RAYA – Agar kedepannya Satpol PP melaksanakan
tugas lebih humanis dan lebih mengedepankan komunikasi sosial dengan pedagang, maka
 diimbau pedagang untuk tertib aturan.

Tertib aturan yang disinggung tersebut,  mencakup tidak adanya pedangan kaki lima yang
menyalahi aturan seperti berdangan dibahu jalan, diatas drainase, ditrotoar dan
ditempat yang bisa menimbulkan kemacetan.

“Yang kita inginan pedagang berjualan di dalam pasar,
dan mengenai berjualan pada jam tertentu sebenarnya tidak ada,” kata
Kasatpol PP kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan.

Disisi lain, bagi para pedagang, Pemerintah Kota masih
belum mampu menyediakan pasar yang strategis atau lokasi khusus untuk pedagang
musiman menjadi kendala tersendiri.

Baca Juga :  Dinsos Harus Lebih Teliti Dalam Penyaluran Bansos ke Masyarakat

Alasan pedagang sulit mencari tempat strategis, sepi dan
tidak laku membuat mereka semakin bertebaran untuk berjualan ditepi jalan-jalan
protokol yang jelas-jelas dilarang oleh pihak terkait.

“Kami sudah mengintruksikan kepada pedagang untuk
berjualan di Jalan Yos Sudarso Ujung, Pasar mini Unpar, Pasar Kahayan. Namun
mereka selalu beralasan demikian,” beber Kasat.

Menurut pengakuan Kasatpol PP Palangka Raya, padahal
pihaknya sudah memberikan imbauan melalui Binmas dengan cara siaran keliling
dan patroli, spanduk yang dibentangkan dipinggir-pinggir jalan dan surat edaran
yang diberikan kepada pedagang-pedagang yang ada.

Namun tetap saja beberapa PKL pendatang dan pedagang yang
pada dasarnya membandel tetap mengulangi berjualan ditepi jalan yang tidak
diperkenankan untuk berjualan.

Baca Juga :  Ini Komitmen Bupati dan Wabup Sukamara

Perlu diketahui, disitanya gerobak ataupun lapak dagangan milik
PKL oleh Satpol PP hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan setelah
selesainya persidangan.

Dipersidangan, para pedagang dikenai tipiring berupa denda
minimal 50 ribu dan maksimal Rp 3 juta untuk membuat efek jera dan mau mematuhi
peraturan yang ada. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru