30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Komisi II Segera Inventarisir Perusahan Tak Laksanakan Plasma

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD
Kalteng segera menginventarisir perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan
kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar. Itu dilakukan karena banyaknya
laporkan masyarakat terkait plasma yang belum dilaksanakan oleh perusahaan.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng
Fajar Hariady mengatakan, persoalan plasma sampai saat ini masih menjadi
permasalah serius di Kalteng. Sebab, masih banyak perusahaan yang tidak
melaksanakan kewajibannya plasma.

“Kami Komisi II akan
menginventarisir dan memvalidasi perusahaan perkebunan yang sudah dan belum
melaksanakan plasma. Data ini penting, agar persoalan plasma yang selama ini
masih diributkan akan segera diatasi,” ucap Fajar.

Selain itu, Komisi II juga
akan menginventarisir masalah terkait belum dilaksanakannya plasma oleh
perusahaan. Persoalan belum dilaksanakannya plasma harus diurai, sehingga
plasma dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Tutup Kampanye di Palangka Raya, Edy: Yang Lain Baru Bisa

“Kami juga akan
menginventarisi penyebab perusahaan tidak melaksanakan plasma. Karena data
sementara yang kami miliki, masih banyak perusahaan tidak melaksanakan
kewajiban plasma,” ujarnya.

Menurutnya, dengan
dilakukannya inventarisis perusahaan tidak melaksanakan plasma
danenginventarisir persoalan perusahaan tidak melaksanakan plasma, akan mudah
mencari solusi bersama. Sebab, Komisi II ingin perusahaan yang ada di Kalteng
harus berkontribusi nyata untuk daerah, terutama kesejahteraan masyarakat
sekitar perusahaan.

“Hadirnya perusahaan
harus memberikan dampak positif dan kesejahtetaan bagi daerah, terutama
masyarakat. Jika perusahaan datang hanya membawa masalah harus keluar dari
Kalteng,” tegasnya.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD
Kalteng ini juga meminta masyarakat sekitar perusahaan untuk melaporkan jika
perusahaan belum atau tidak melaksanakan plasma. Sebab, iti kewajiban
perusahaan yang telah diatur oleh undang-undang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Minta Pemprov Segera Isi Kekosongan Jabatan

“Informasi dari
masyarakat sangat penting bagi kami untuk menikdaklanjuti persoalan plasma ini.
Jadi kami berharap masyarakat menyampaikan kepada kami jika perusahaan
diwilayahnya tidak melaksanakan plasma,” pungkasnya. (arj)

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD
Kalteng segera menginventarisir perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan
kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar. Itu dilakukan karena banyaknya
laporkan masyarakat terkait plasma yang belum dilaksanakan oleh perusahaan.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng
Fajar Hariady mengatakan, persoalan plasma sampai saat ini masih menjadi
permasalah serius di Kalteng. Sebab, masih banyak perusahaan yang tidak
melaksanakan kewajibannya plasma.

“Kami Komisi II akan
menginventarisir dan memvalidasi perusahaan perkebunan yang sudah dan belum
melaksanakan plasma. Data ini penting, agar persoalan plasma yang selama ini
masih diributkan akan segera diatasi,” ucap Fajar.

Selain itu, Komisi II juga
akan menginventarisir masalah terkait belum dilaksanakannya plasma oleh
perusahaan. Persoalan belum dilaksanakannya plasma harus diurai, sehingga
plasma dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Tutup Kampanye di Palangka Raya, Edy: Yang Lain Baru Bisa

“Kami juga akan
menginventarisi penyebab perusahaan tidak melaksanakan plasma. Karena data
sementara yang kami miliki, masih banyak perusahaan tidak melaksanakan
kewajiban plasma,” ujarnya.

Menurutnya, dengan
dilakukannya inventarisis perusahaan tidak melaksanakan plasma
danenginventarisir persoalan perusahaan tidak melaksanakan plasma, akan mudah
mencari solusi bersama. Sebab, Komisi II ingin perusahaan yang ada di Kalteng
harus berkontribusi nyata untuk daerah, terutama kesejahteraan masyarakat
sekitar perusahaan.

“Hadirnya perusahaan
harus memberikan dampak positif dan kesejahtetaan bagi daerah, terutama
masyarakat. Jika perusahaan datang hanya membawa masalah harus keluar dari
Kalteng,” tegasnya.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD
Kalteng ini juga meminta masyarakat sekitar perusahaan untuk melaporkan jika
perusahaan belum atau tidak melaksanakan plasma. Sebab, iti kewajiban
perusahaan yang telah diatur oleh undang-undang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Minta Pemprov Segera Isi Kekosongan Jabatan

“Informasi dari
masyarakat sangat penting bagi kami untuk menikdaklanjuti persoalan plasma ini.
Jadi kami berharap masyarakat menyampaikan kepada kami jika perusahaan
diwilayahnya tidak melaksanakan plasma,” pungkasnya. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru