30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Posbakum PA Palangka Raya Berikan Pelayanan Gratis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya
menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan layanan gratis kepada
masyarakat, khususnya yang akan berperkara di wilayah hukum PA setempat.

Secara garis besar, Posbakum yang
tersedia ini salah satu layanan yang disiapkan oleh pihak PA Palangka Raya
dengan memberikan pelayanan konsultasi hukum, membuat gugatan cerai/talak,
permohonan isbad nikah, permohonan dispensasi hingga layanan lainnya di wilayah
hukum PA Palangka Raya.

“Untuk pelayanan yang kita
berikan di Posbakum tentunya disini gratis atau tanpa di pungut biaya khususnya
di Pengadilan Agama Palangka Raya,” kata Ketua Organisasi Bantuan Hukum
(OBH) Sahabat Hukum Posbakum PA Palangka Raya, Fachri Ahyani.

Baca Juga :  Bupati Terima Penghargaan APN 2019

OBH Sahabat Hukum, jelas Fachri,
sudah resmi menjalin kerjasama atau perjanjian kerja dengan PA Palangka Raya,
sehingga setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tentu tanpa di
pungut biaya.

Orang-orang yang datang untuk
mendapatkan pelayanan di Posbakum untuk mendapatkan layanan, biasanya seperti
konsultasi hukum biasa, baik masalah perkawinan, cerai talak, cerai gugat dan
banyak lainnya.

“Tapi ada juga yang langsung
dibuatkannya gugutan, jadi setiap orang yang ingin membuat gugatan apapun bentuknya,
Posbakum lah yang membuatnya dan ini tanpa di pungut biaya dan khusus untuk
orang yang tidak mampu yang kami layani,” ujarnya.

Hal itu juga dibuktikan dengan
adanya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupun kartu jaminan sosial.
Sementara terkait pelayanan di Posbakum ini, tidak berlaku untuk masyarakat
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Sosialisasi dan Edukasi, Ajak Masyarakat Bersinergi Cegah Karhutla

“Kalau sekedar konsultasi
(PNS, red) kami siap untuk melayani, tapi kalau untuk membuatkan gugatan atau
permohonan-permohonan kami tidak melayani,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya
menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan layanan gratis kepada
masyarakat, khususnya yang akan berperkara di wilayah hukum PA setempat.

Secara garis besar, Posbakum yang
tersedia ini salah satu layanan yang disiapkan oleh pihak PA Palangka Raya
dengan memberikan pelayanan konsultasi hukum, membuat gugatan cerai/talak,
permohonan isbad nikah, permohonan dispensasi hingga layanan lainnya di wilayah
hukum PA Palangka Raya.

“Untuk pelayanan yang kita
berikan di Posbakum tentunya disini gratis atau tanpa di pungut biaya khususnya
di Pengadilan Agama Palangka Raya,” kata Ketua Organisasi Bantuan Hukum
(OBH) Sahabat Hukum Posbakum PA Palangka Raya, Fachri Ahyani.

Baca Juga :  Bupati Terima Penghargaan APN 2019

OBH Sahabat Hukum, jelas Fachri,
sudah resmi menjalin kerjasama atau perjanjian kerja dengan PA Palangka Raya,
sehingga setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tentu tanpa di
pungut biaya.

Orang-orang yang datang untuk
mendapatkan pelayanan di Posbakum untuk mendapatkan layanan, biasanya seperti
konsultasi hukum biasa, baik masalah perkawinan, cerai talak, cerai gugat dan
banyak lainnya.

“Tapi ada juga yang langsung
dibuatkannya gugutan, jadi setiap orang yang ingin membuat gugatan apapun bentuknya,
Posbakum lah yang membuatnya dan ini tanpa di pungut biaya dan khusus untuk
orang yang tidak mampu yang kami layani,” ujarnya.

Hal itu juga dibuktikan dengan
adanya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupun kartu jaminan sosial.
Sementara terkait pelayanan di Posbakum ini, tidak berlaku untuk masyarakat
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Sosialisasi dan Edukasi, Ajak Masyarakat Bersinergi Cegah Karhutla

“Kalau sekedar konsultasi
(PNS, red) kami siap untuk melayani, tapi kalau untuk membuatkan gugatan atau
permohonan-permohonan kami tidak melayani,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru