30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemda Agar Tindak Penjual Gas Elpiji Nakal

MUARA TEWEH- Menanggapi
permasalahan gas elpiji bersubsidi 3 kg, harga yang meroket beberapa bulan
terakhir, Ketua Komisi III DPRD Batara, H. Tajeri angkat bicara dan menegaskan
jika harga gas bersubsidi melebihi HET yang sudah ditetapkan, hal tersebut
sudah melanggar hukum.

“Yang namanya disubsidi oleh
Pemerintah termasuk gas Elpiji 3 kilogram ini, harganya tidak boleh melebihi
harga yang ditetapkan oleh Pemerintah, ini sudah masuk ranah hukum pidana.
Jadi, semua ini aturannya jelas dan tegas, tinggal di jenjang Pemerintahan yang
melaksanakannya,” tegas H.Tajeri, Kamis (3/10).

Ia menyarankan, agar Pemda melalui
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batara untuk segera menangani
kasus ini, agar jangan sampai berlarut-larut, karena yang bertanggungjawab
meneritibkan adalah pihaknya.

Baca Juga :  Kemarau, Masyarakat Mesti Waspadai Kebakaran

“Dalam hal ini, Dinas terkait
yang bertanggungjawab untuk menertibkan harga elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Saya sarankan pihaknya untuk segera berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan
penertiban harga dimaksud,” ungkapnya.

Terpisah, Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kabupaten Batara melalui Kabid Perdaganagan, Juni
Rantetampang menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa langkah yang dilakukan,
sesuai dengan intruksi Gubernur yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat, bagi
yang berpenghasilan cukup tidak perlu menggunakan gas elpiji bersubsidi.

“Kita sudah tetukan HET
berdasarkan aturan. Dilapangan memang belum begitu banyak yang turun karena
alasannya mereka kemaren HET nya belum ada. Sekarang HET sudah ada dan kami
sudah sosialisasikan dan sudah sampaikan baik kepada agen ataupun pangkalan.,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Sampaikan Keluhan Masyarakat, Terkait Soal Ini

Dikatakannya, setiap agen dan
pangkalan yang ada diwilayah Batara khususnya harus mencantumkan harga HET yang
sudah ditentukan. Lanjutnya bahwa pihaknya dari Dinas saat ini sudah melakukan
pendekatan agara mereka mengikuti HET yang sudah ditetapkan.

“Kami akui mereka belum
mengikuti HET, oleh karena itu kedepannya kami akan melakukan tindakan-tindakan
yang lebih tegas,” ungkapnya.

Juni sampaikan bahwa kenaikan
harga selama ini kemungkinan ada permainan. Namun, ia katakan bahwa yang bisa
membuktikan hal itu adalah pihak dari Kepolisan atau penyidik yang dapat
membuktikannya. Pihaknya menghimbau agar menyalurkan barang tersebut sesuai
dengan peruntukannya dan jangan dipleset-plesetkan.

“Kalau bisa bulan ini, sudah
ada tindakan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisan”pungkasnya.(adl)

MUARA TEWEH- Menanggapi
permasalahan gas elpiji bersubsidi 3 kg, harga yang meroket beberapa bulan
terakhir, Ketua Komisi III DPRD Batara, H. Tajeri angkat bicara dan menegaskan
jika harga gas bersubsidi melebihi HET yang sudah ditetapkan, hal tersebut
sudah melanggar hukum.

“Yang namanya disubsidi oleh
Pemerintah termasuk gas Elpiji 3 kilogram ini, harganya tidak boleh melebihi
harga yang ditetapkan oleh Pemerintah, ini sudah masuk ranah hukum pidana.
Jadi, semua ini aturannya jelas dan tegas, tinggal di jenjang Pemerintahan yang
melaksanakannya,” tegas H.Tajeri, Kamis (3/10).

Ia menyarankan, agar Pemda melalui
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batara untuk segera menangani
kasus ini, agar jangan sampai berlarut-larut, karena yang bertanggungjawab
meneritibkan adalah pihaknya.

Baca Juga :  Kemarau, Masyarakat Mesti Waspadai Kebakaran

“Dalam hal ini, Dinas terkait
yang bertanggungjawab untuk menertibkan harga elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Saya sarankan pihaknya untuk segera berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan
penertiban harga dimaksud,” ungkapnya.

Terpisah, Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kabupaten Batara melalui Kabid Perdaganagan, Juni
Rantetampang menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa langkah yang dilakukan,
sesuai dengan intruksi Gubernur yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat, bagi
yang berpenghasilan cukup tidak perlu menggunakan gas elpiji bersubsidi.

“Kita sudah tetukan HET
berdasarkan aturan. Dilapangan memang belum begitu banyak yang turun karena
alasannya mereka kemaren HET nya belum ada. Sekarang HET sudah ada dan kami
sudah sosialisasikan dan sudah sampaikan baik kepada agen ataupun pangkalan.,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Sampaikan Keluhan Masyarakat, Terkait Soal Ini

Dikatakannya, setiap agen dan
pangkalan yang ada diwilayah Batara khususnya harus mencantumkan harga HET yang
sudah ditentukan. Lanjutnya bahwa pihaknya dari Dinas saat ini sudah melakukan
pendekatan agara mereka mengikuti HET yang sudah ditetapkan.

“Kami akui mereka belum
mengikuti HET, oleh karena itu kedepannya kami akan melakukan tindakan-tindakan
yang lebih tegas,” ungkapnya.

Juni sampaikan bahwa kenaikan
harga selama ini kemungkinan ada permainan. Namun, ia katakan bahwa yang bisa
membuktikan hal itu adalah pihak dari Kepolisan atau penyidik yang dapat
membuktikannya. Pihaknya menghimbau agar menyalurkan barang tersebut sesuai
dengan peruntukannya dan jangan dipleset-plesetkan.

“Kalau bisa bulan ini, sudah
ada tindakan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisan”pungkasnya.(adl)

Terpopuler

Artikel Terbaru