25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Arus Mudik Diperketat, Belum Ditemukan Pemudik Putar Balik

PROKALTENG.CO- Sejak aturan pengetatan perjalanan larangan mudik diberlakukan pada 22 April lalu, hingga saat ini belum ada pemudik diminta putar balik petugas. Kendati demikian, petugas terus melakukan pengetatan arus mudik.

Seperti yang terlihat pada kegiatan pengetatan mudik di cek poin perbatasan Kalsel Kalteng, Minggu (2/5).  Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bartim Kompol Muh Fadholin itu, guna mengantisipasi arus mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021.
Dilansir dari Humas Polda Kalteng, Senin (3/5), kegiatan dilaksanakan di depan pos pengamanan terpadu cek poin Covid-19 di Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Bartim, Kalteng. Tak hanya unsur Polri, kegiatan penyekatan itu, juga melibatkan anggota TNI, Satpol PP dan Dinkes Kabupaten Bartim, Provinsi Kalteng.

Tujuan dari kegiatan tersebut, untuk melaksanakan pengecekan surat rapid antigen terhadap pengguna jalan yang hendak memasuki wilayah hokum Barito Timur,” ujar
Kasatlantas Polres Bartim AKP H.Sugeng.
Dia menambahkan, apabila ada penguna jalan yang melintas tidak dapat menunjukan surat keterangan rapid tes antigen dengan hasil negatif Covid 19, dipastikan akan dilarang melintas dan disuruh berbalik arah.

Baca Juga :  Disnaker Awasi Kepedulian Perusahaan Terhadap Masyakarat

PROKALTENG.CO- Sejak aturan pengetatan perjalanan larangan mudik diberlakukan pada 22 April lalu, hingga saat ini belum ada pemudik diminta putar balik petugas. Kendati demikian, petugas terus melakukan pengetatan arus mudik.

Seperti yang terlihat pada kegiatan pengetatan mudik di cek poin perbatasan Kalsel Kalteng, Minggu (2/5).  Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bartim Kompol Muh Fadholin itu, guna mengantisipasi arus mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021.
Dilansir dari Humas Polda Kalteng, Senin (3/5), kegiatan dilaksanakan di depan pos pengamanan terpadu cek poin Covid-19 di Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Bartim, Kalteng. Tak hanya unsur Polri, kegiatan penyekatan itu, juga melibatkan anggota TNI, Satpol PP dan Dinkes Kabupaten Bartim, Provinsi Kalteng.

Tujuan dari kegiatan tersebut, untuk melaksanakan pengecekan surat rapid antigen terhadap pengguna jalan yang hendak memasuki wilayah hokum Barito Timur,” ujar
Kasatlantas Polres Bartim AKP H.Sugeng.
Dia menambahkan, apabila ada penguna jalan yang melintas tidak dapat menunjukan surat keterangan rapid tes antigen dengan hasil negatif Covid 19, dipastikan akan dilarang melintas dan disuruh berbalik arah.

Baca Juga :  Disnaker Awasi Kepedulian Perusahaan Terhadap Masyakarat

Terpopuler

Artikel Terbaru