26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sudah Rampung, Draf Perda Prokes Segera Diusulkan ke Gubernur Kalteng

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan telah disetujui bersama dari pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya optimalisasi penanganan pandemi Covid-19 di daerah ini.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor sangat mengapresiasi sinergitas legislatif dan eksekutif dalam merampungkan pembahasan raperda tentang protokol kesehatan tersebut, karena raperda itu menjadi daerah pertama di Kalteng yang memiliki perda protokol kesehatan.

"Daerah kita ini menjadi pioner yang bisa menyelesaikan perda tentang protokol kesehatan untuk daerah Kalteng, karena perda protokol kesehatan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan semua pihak dalam mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi hingga saat ini," kata Halikin usai penandatangan bersama, Kamis (29/7).

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Pandih Batu Ini Tolak People Power

Dirinya mengatakan perda protokol kesehatan pada prinsipnya mengutamakan kesehatan masyarakat, dan juga sebagai upaya pencegahan, pengendalian penyebaran, serta penanganan Covid-19 dengan menyeimbangkan kebijakan pemulihan ekonomi yang berasaskan kesejahteraan masyarakat didaerah ini.

"Dengan adanya perda tersebut sehingga kita dapat mempunyai payung hukum terhadap yang melanggar aturan tersebut, sehingga membuat efek jera terhadap masyarakat lainnya, dan mereka dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat agar tidak terjangkit akan virus yang mematikan itu," jelas Halikin.

Mantan Sekda Kotim ini juga menyampaikan terima kasihnya kepada anggota DPRD Kabupaten Kotim, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bekerja siang malam dengan komitmen tinggi untuk menyelesaikan perda ini bersama tim eksekutif. Dan Draf perda ini akan segera diusulkan kepada Gubernur Kalteng.

Baca Juga :  Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Mulai Ditinjau

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan telah disetujui bersama dari pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya optimalisasi penanganan pandemi Covid-19 di daerah ini.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor sangat mengapresiasi sinergitas legislatif dan eksekutif dalam merampungkan pembahasan raperda tentang protokol kesehatan tersebut, karena raperda itu menjadi daerah pertama di Kalteng yang memiliki perda protokol kesehatan.

"Daerah kita ini menjadi pioner yang bisa menyelesaikan perda tentang protokol kesehatan untuk daerah Kalteng, karena perda protokol kesehatan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan semua pihak dalam mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi hingga saat ini," kata Halikin usai penandatangan bersama, Kamis (29/7).

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Pandih Batu Ini Tolak People Power

Dirinya mengatakan perda protokol kesehatan pada prinsipnya mengutamakan kesehatan masyarakat, dan juga sebagai upaya pencegahan, pengendalian penyebaran, serta penanganan Covid-19 dengan menyeimbangkan kebijakan pemulihan ekonomi yang berasaskan kesejahteraan masyarakat didaerah ini.

"Dengan adanya perda tersebut sehingga kita dapat mempunyai payung hukum terhadap yang melanggar aturan tersebut, sehingga membuat efek jera terhadap masyarakat lainnya, dan mereka dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat agar tidak terjangkit akan virus yang mematikan itu," jelas Halikin.

Mantan Sekda Kotim ini juga menyampaikan terima kasihnya kepada anggota DPRD Kabupaten Kotim, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bekerja siang malam dengan komitmen tinggi untuk menyelesaikan perda ini bersama tim eksekutif. Dan Draf perda ini akan segera diusulkan kepada Gubernur Kalteng.

Baca Juga :  Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Mulai Ditinjau

Terpopuler

Artikel Terbaru