26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Menyetujui Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalteng

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan DPRD setempat telah menyetujui penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalteng, dan sudah dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang sudah disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah pada Kamis (29/7).

"Pemerintah daerah dan DPRD telah menyetujui Raperda Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotim pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dan sudah dilakukan penandatanganan bersama ," sampai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, Jumat (30/7)

Dirinya mengatakan bahwa ada penyempurnaan dalam Perda tersebut, diantaranya kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat tidak ada perubahan, Pasal 2 ada perubahan redaksi pada ayat (2).

Baca Juga :  Angka Penganggurn di Kotim Masih Tinggi

yang dimaksud berbunyi, komposisi modal setor pemerintah Kotim dari tahun 2010 sampai dengan 14 Juni 2021 yang sudah terealisasi sebesar Rp61.845.000.000, untuk memenuhi modal setor sampai dengan 31 Desember 2024.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum pada 31 Desember 2024 memiliki modal inti paling sedikit Rp3 triliun. Dan hal itu juga sebagai tindak lanjut dari hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) perseroan terbatas Bank Kalteng pada 28 Mei 2021 tentang perubahan anggaran dasar perseroan terbatas Bank Kalteng," ujar Handoyo.

Menurutnya dengan adanya aturan POJK dan  RUPS-LB perseroan terbatas Bank Kalteng, maka pemerintah daerah Kabupaten Kotim  harus menambah modal setor sebesar Rp.38.305.000.000, sehingga total modal setor Pemerintah Kabupaten Kotim dari tahun 2010 sampai dengan 2024 nanti menjadi Rp100.150.000.000.

Baca Juga :  Jalan Kenan Sandan Rusak Akibat Peralihan Arus Lalu Lintas

Selain perubahan Pasal 2 pada ayat 2, ada penghapusan Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (1) ada perubahan redaksi yang berbunyi jumlah penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Kalteng dari tahun 2010 sampai dengan 2021 sebesar Rp61.845.000.000.

"Kami juga berharap penyertaan modal pada PT Bank Kalteng tersebut dapat membawa manfaat, sehingga mampu berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah dan pembangunan di Bumi Hambaring Hurung ini," jelasnya

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan DPRD setempat telah menyetujui penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalteng, dan sudah dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang sudah disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah pada Kamis (29/7).

"Pemerintah daerah dan DPRD telah menyetujui Raperda Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotim pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dan sudah dilakukan penandatanganan bersama ," sampai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, Jumat (30/7)

Dirinya mengatakan bahwa ada penyempurnaan dalam Perda tersebut, diantaranya kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat tidak ada perubahan, Pasal 2 ada perubahan redaksi pada ayat (2).

Baca Juga :  Angka Penganggurn di Kotim Masih Tinggi

yang dimaksud berbunyi, komposisi modal setor pemerintah Kotim dari tahun 2010 sampai dengan 14 Juni 2021 yang sudah terealisasi sebesar Rp61.845.000.000, untuk memenuhi modal setor sampai dengan 31 Desember 2024.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum pada 31 Desember 2024 memiliki modal inti paling sedikit Rp3 triliun. Dan hal itu juga sebagai tindak lanjut dari hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) perseroan terbatas Bank Kalteng pada 28 Mei 2021 tentang perubahan anggaran dasar perseroan terbatas Bank Kalteng," ujar Handoyo.

Menurutnya dengan adanya aturan POJK dan  RUPS-LB perseroan terbatas Bank Kalteng, maka pemerintah daerah Kabupaten Kotim  harus menambah modal setor sebesar Rp.38.305.000.000, sehingga total modal setor Pemerintah Kabupaten Kotim dari tahun 2010 sampai dengan 2024 nanti menjadi Rp100.150.000.000.

Baca Juga :  Jalan Kenan Sandan Rusak Akibat Peralihan Arus Lalu Lintas

Selain perubahan Pasal 2 pada ayat 2, ada penghapusan Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (1) ada perubahan redaksi yang berbunyi jumlah penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Kalteng dari tahun 2010 sampai dengan 2021 sebesar Rp61.845.000.000.

"Kami juga berharap penyertaan modal pada PT Bank Kalteng tersebut dapat membawa manfaat, sehingga mampu berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah dan pembangunan di Bumi Hambaring Hurung ini," jelasnya

Terpopuler

Artikel Terbaru