26.8 C
Jakarta
Wednesday, October 16, 2024

Oknum ASN Berselingkuh di Kapuas Resmi Jadi Tersangka

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Kapuas resmi menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial FA dan selingkuhannya inisial SK sebagai tersangka.  Hal itu dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (31/5/2022) lalu.

“Iya benar FA dan SK resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto, di ruang kerjanya.

Kasatreskrim menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, pelapor, terlapor, dan alat bukti. Kemudian dilakukan gelar perkara dan memenuhi unsur pidananya.

“Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan perzinahan,” tegasnya.

Kasatreskrim membenarkan, keduanya tidak ditahan, dan dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan, karena ancamannya di bawah lima tahun. “Masih wajib lapor, dan menunggu kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sekda : Saya Paling Tidak Suka Mendengar Ada ASN Selingkuh

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, maka FA selain terancam kurungan penjara, juga akan menjalani sanksi sesuai dengan peraturan ASN.

Diketahui, untuk kronologis saat CS menggerebek suaminya berinisial FA itu, lantaran sedang berduaan bersama wanita selingkuhannya berinisial SK di dalam rumahnya di Desa Bangun Harjo RT. 07, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Sabtu dini hari (28/5/2022) sekira pukul 01.00 Wib.

Selain ketua RT dan ketua RW, serta pihak keluarga juga banyak warga sekitar berdatangan ikut menyaksikan penggerebekan yang terjadi itu. Usai memergoki suami selingkuh tersebut, sang istri merasa tidak terima atas apa yang telah dilakukan oleh suaminya. Sehingga membuat laporan ke Polres Kapuas untuk menuntut pertanggungjawaban, atas perbuatan kedua pasangan selingkuh tersebut sesuai hukum yang berlaku. (alh/hnd)

Baca Juga :  Penempatan Nakes dan Guru di Katingan Harus Dievaluasi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Kapuas resmi menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial FA dan selingkuhannya inisial SK sebagai tersangka.  Hal itu dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (31/5/2022) lalu.

“Iya benar FA dan SK resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto, di ruang kerjanya.

Kasatreskrim menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, pelapor, terlapor, dan alat bukti. Kemudian dilakukan gelar perkara dan memenuhi unsur pidananya.

“Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan perzinahan,” tegasnya.

Kasatreskrim membenarkan, keduanya tidak ditahan, dan dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan, karena ancamannya di bawah lima tahun. “Masih wajib lapor, dan menunggu kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sekda : Saya Paling Tidak Suka Mendengar Ada ASN Selingkuh

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, maka FA selain terancam kurungan penjara, juga akan menjalani sanksi sesuai dengan peraturan ASN.

Diketahui, untuk kronologis saat CS menggerebek suaminya berinisial FA itu, lantaran sedang berduaan bersama wanita selingkuhannya berinisial SK di dalam rumahnya di Desa Bangun Harjo RT. 07, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Sabtu dini hari (28/5/2022) sekira pukul 01.00 Wib.

Selain ketua RT dan ketua RW, serta pihak keluarga juga banyak warga sekitar berdatangan ikut menyaksikan penggerebekan yang terjadi itu. Usai memergoki suami selingkuh tersebut, sang istri merasa tidak terima atas apa yang telah dilakukan oleh suaminya. Sehingga membuat laporan ke Polres Kapuas untuk menuntut pertanggungjawaban, atas perbuatan kedua pasangan selingkuh tersebut sesuai hukum yang berlaku. (alh/hnd)

Baca Juga :  Penempatan Nakes dan Guru di Katingan Harus Dievaluasi

Terpopuler

Artikel Terbaru