26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

RSUD Kapuas Terima Layanan Swab PCR Mandiri

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO-Menindaklanjuti Keputusan
Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk menegakkan diagnosis
pasien yang terduga terinfeksi Covid-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium
dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test
(NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Berkenaan dengan banyaknya
permintaan tes mandiri dari masyarakat umum terkait permintaan pemeriksaan
RT-PCR yang menjadi syarat atau kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan di perusahaan
maupun Pihak swasta lainnya, maka RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala
Kapuas menyediakan fasilitas pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk umum / mandiri.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas, dr Agus Waluyo, melalui Kepala
Seksi Penunjang Medis, Yessie, menjelaskan, pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan
oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi,
sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan
pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga :  Awas! Masuk Lingkungan Polres, Harus Siap Diperiksa Propam Loh…

“Berdasarkan hal tersebut, RSUD
dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menerapkan standar tarif pemeriksaan
RT-PCR, tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan
RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri,” jelas Yessie saat ditemui belum
lama ini di RSUD dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas.

Menurutnya batasan tarif itu
tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke
rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari
Pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

“Adapun tarif untuk pemeriksaan
RT-PCR untuk permintaan sendiri atau mandiri yaitu Rp900 ribu. Waktu
pemeriksaan setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, pada pukul 08.30 sampai
dengan 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), 12.00 WIB, dan 14.00 WIB, serta untuk
hasil RT-PCR pun dapat selesai dengan cepat dalam sehari pengerjaan di
Laboratorium Klinik Rumah Sakit Kapuas,” terangnya.

Baca Juga :  Ada Sejumlah Dinas akan Mendapat Perampingan Anggaran

Dirinya berharap dengan
adanya tambahan pelayanan RT-PCR mandiri ini, dapat membantu masyarakat
Kabupaten Kapuas dan sekitarnya mendapat kemudahan untuk pemeriksaan kesehatan
dan menjalankan aktivitas pekerjaan yang penting atau tidak dapat ditunda. 

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO-Menindaklanjuti Keputusan
Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk menegakkan diagnosis
pasien yang terduga terinfeksi Covid-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium
dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test
(NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Berkenaan dengan banyaknya
permintaan tes mandiri dari masyarakat umum terkait permintaan pemeriksaan
RT-PCR yang menjadi syarat atau kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan di perusahaan
maupun Pihak swasta lainnya, maka RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala
Kapuas menyediakan fasilitas pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk umum / mandiri.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas, dr Agus Waluyo, melalui Kepala
Seksi Penunjang Medis, Yessie, menjelaskan, pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan
oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi,
sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan
pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga :  Awas! Masuk Lingkungan Polres, Harus Siap Diperiksa Propam Loh…

“Berdasarkan hal tersebut, RSUD
dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menerapkan standar tarif pemeriksaan
RT-PCR, tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan
RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri,” jelas Yessie saat ditemui belum
lama ini di RSUD dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas.

Menurutnya batasan tarif itu
tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke
rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari
Pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

“Adapun tarif untuk pemeriksaan
RT-PCR untuk permintaan sendiri atau mandiri yaitu Rp900 ribu. Waktu
pemeriksaan setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, pada pukul 08.30 sampai
dengan 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), 12.00 WIB, dan 14.00 WIB, serta untuk
hasil RT-PCR pun dapat selesai dengan cepat dalam sehari pengerjaan di
Laboratorium Klinik Rumah Sakit Kapuas,” terangnya.

Baca Juga :  Ada Sejumlah Dinas akan Mendapat Perampingan Anggaran

Dirinya berharap dengan
adanya tambahan pelayanan RT-PCR mandiri ini, dapat membantu masyarakat
Kabupaten Kapuas dan sekitarnya mendapat kemudahan untuk pemeriksaan kesehatan
dan menjalankan aktivitas pekerjaan yang penting atau tidak dapat ditunda. 

Terpopuler

Artikel Terbaru