PROKALTENG.CO-Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla.
Putusan dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025) sore.
Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi AKBP Budi Santoso. Dalam amar putusan, majelis menyatakan Bripda Muhammad Seili terbukti melakukan perbuatan tercela dan layak dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH dari Kepolisian Republik Indonesia.
“Sanksinya bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian,” ujar Ketua KKEP saat mengetuk palu sidang.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa sejak putusan tersebut dibacakan, status Bripda Muhammad Seili secara otomatis bukan lagi anggota Polri.
“Dengan diputuskan hari ini, berarti mulai sekarang yang bersangkutan sudah bukan anggota polisi. Selanjutnya, kita menunggu proses sidang pidananya di pengadilan umum,” kata Hery.
Ia menambahkan, proses administratif PTDH saat ini masih dalam tahap penyelesaian internal.
Pihak Polda belum memastikan jadwal pelaksanaan upacara PTDH secara resmi.
“Itu administrasinya menyusul dan akan kami selesaikan,” ujarnya singkat.
Dalam persidangan tersebut, ayah korban Zahra Dilla, Sarmani, hadir langsung dan menyatakan menerima putusan sidang etik.
Ia menilai keputusan majelis telah sesuai dengan harapan keluarga dan rasa keadilan.
“Sudah sesuai dengan harapan kami dan sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap ke depan, dalam pengadilan umum, prosesnya berjalan adil sesuai pasal-pasal hukum di Indonesia,” katanya.
Kasus pembunuhan ini selanjutnya akan berlanjut ke pengadilan umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Bripda Muhammad Seili. (jpg)


