PROKALTENG.CO-Polsek Kusan Hilir menangkap dua perempuan terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Provinsi, Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (26/7).
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka pertama, HY (36). Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 1,01 gram yang dibungkus tisu dan plastik bekas permen.
“Itu disembunyikan di pakaian dalam pelaku,” ujarnya, Selasa (29/7).
Menurut Supriyo, dari pengakuan HY, sabu tersebut didapat dari IAL (37), yang kemudian diamankan petugas di kawasan Pantai Siring, Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Vivo Y12s warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi DA 6962 ZBK.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpg)