PROKALTENG.CO– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, menemukan sedikitnya enam perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi tidak sesuai ketentuan perizinan.
Temuan itu disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Tematik Nasional Semester II Tahun 2025 di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (26/1/2026).
Ia membeberkan dari enam entitas perusahaan tambang batubara tersebut di antaranya melakukan aktivitas tambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan Ada juga yang berada di kawasan hutan lindung dan belum memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Selain itu, ada perusahaan yang sudah memiliki IUP, namun luas lahan garapannya melebihi izin yang diberikan,” ungkap Andriyanto.
Namun, BPK belum merinci secara detail nama perusahaan maupun titik lokasi temuan. Kendati demikian, Andriyanto membeberkan bahwa di antara enam perusahaan tambang batubara tersebut, sebagian lokasinya berada di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilakukan serentak oleh seluruh BPK perwakilan di Indonesia sepanjang 2025.
Dari delapan tema pemeriksaan, salah satunya menyoroti kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan masih banyak perusahaan, terutama di sektor pertambangan batubara, yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan IUP,” imbuhnya.
Ia mengatakan dengan kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem akibat belum optimalnya pengawasan terhadap kewajiban lingkungan oleh pemegang izin.
“Selain ancaman pencemaran lingkungan, temuan tersebut juga berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk denda administratif dari sektor pertambangan,” tekannya.
Menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mengaku akan segera melakukan penertiban sesuai rekomendasi LHP.
Plt Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah mengatakan pihaknya diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI terkait kegiatan mineral dan batubara.
“Kami di Dinas ESDM harus segera melaksanakan rekomendasi dari BPK RI. Action plan sudah kami susun dan target penyelesaiannya paling lambat pertengahan Maret,” ujarnya usai rapat tindak lanjut LHP BPK RI bersama Tenaga Ahli Gubernur di Banjarbaru, Selasa (27/1/2026) siang.
Dijelaskannya, tindak lanjut rekomendasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Inspektorat Kalsel, sebagai pintu masuk pengawasan dan pelaporan hasil pemeriksaan BPK.
“Rekomendasi BPK direkap melalui Inspektorat, kemudian dikembalikan ke masing-masing perangkat daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan rekomendasi BPK RI bersifat lintas sektor, mencakup aspek sumber daya manusia, lingkungan hidup, hingga kehutanan.
Namun, Dinas ESDM Kalsel fokus menindaklanjuti rekomendasi yang menjadi kewenangannya di sektor mineral dan batubara.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi BPK RI secara akuntabel sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pertambangan,” tandasnya. (jpg)


