27.8 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Layani Jasa Pijat Sambil Dagang Sabu, Wanita Ini Ditangkap Polisi

PROKALTENG.CO-Seorang tukang pijat, Salasiah diringkus karena mengedar narkotika jenis sabu-sabu. Perempuan 52 tahun itu tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan. Salasiah diciduk polisi dari rumahnya pada Selasa (16/1) sore.

Ketika kediamannya digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat 10,37 gram. โ€œBarang bukti kami temukan dalam lemari di ruang tamu. Barangnya disimpan dalam sebuah dompet,โ€ kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Senin (22/1).

โ€œKami temukan barang bukti itu di dalam lemari yang berada di ruang tamu, barangnya dibuat di dalam dompet,โ€ ungkapnya.

Di lingkungan sekitar, Salasiah kerap dipanggil untuk menjadi tukang urut (pijat).

โ€œDia mengakui barang bukti itu miliknya. Didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami masih mencari keberadaannya,โ€ tambah Dewa.

Baca Juga :  Menolak Dipalak, Buruh Angkut Bawang Ditusuk Pemabuk

Ditekankannya, ini narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

โ€œDisangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara paling singkat enam tahun,โ€ pungkasnya. (sya/jpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Seorang tukang pijat, Salasiah diringkus karena mengedar narkotika jenis sabu-sabu. Perempuan 52 tahun itu tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan. Salasiah diciduk polisi dari rumahnya pada Selasa (16/1) sore.

Ketika kediamannya digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat 10,37 gram. โ€œBarang bukti kami temukan dalam lemari di ruang tamu. Barangnya disimpan dalam sebuah dompet,โ€ kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Senin (22/1).

โ€œKami temukan barang bukti itu di dalam lemari yang berada di ruang tamu, barangnya dibuat di dalam dompet,โ€ ungkapnya.

Di lingkungan sekitar, Salasiah kerap dipanggil untuk menjadi tukang urut (pijat).

โ€œDia mengakui barang bukti itu miliknya. Didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami masih mencari keberadaannya,โ€ tambah Dewa.

Baca Juga :  Menolak Dipalak, Buruh Angkut Bawang Ditusuk Pemabuk

Ditekankannya, ini narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

โ€œDisangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara paling singkat enam tahun,โ€ pungkasnya. (sya/jpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru