33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Layani Jasa Pijat Sambil Dagang Sabu, Wanita Ini Ditangkap Polisi

PROKALTENG.CO-Seorang tukang pijat, Salasiah diringkus karena mengedar narkotika jenis sabu-sabu. Perempuan 52 tahun itu tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan. Salasiah diciduk polisi dari rumahnya pada Selasa (16/1) sore.

Ketika kediamannya digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat 10,37 gram. “Barang bukti kami temukan dalam lemari di ruang tamu. Barangnya disimpan dalam sebuah dompet,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Senin (22/1).

“Kami temukan barang bukti itu di dalam lemari yang berada di ruang tamu, barangnya dibuat di dalam dompet,” ungkapnya.

Di lingkungan sekitar, Salasiah kerap dipanggil untuk menjadi tukang urut (pijat).

“Dia mengakui barang bukti itu miliknya. Didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami masih mencari keberadaannya,” tambah Dewa.

Baca Juga :  Menolak Dipalak, Buruh Angkut Bawang Ditusuk Pemabuk

Ditekankannya, ini narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

“Disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara paling singkat enam tahun,” pungkasnya. (sya/jpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Seorang tukang pijat, Salasiah diringkus karena mengedar narkotika jenis sabu-sabu. Perempuan 52 tahun itu tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan. Salasiah diciduk polisi dari rumahnya pada Selasa (16/1) sore.

Ketika kediamannya digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat 10,37 gram. “Barang bukti kami temukan dalam lemari di ruang tamu. Barangnya disimpan dalam sebuah dompet,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Senin (22/1).

“Kami temukan barang bukti itu di dalam lemari yang berada di ruang tamu, barangnya dibuat di dalam dompet,” ungkapnya.

Di lingkungan sekitar, Salasiah kerap dipanggil untuk menjadi tukang urut (pijat).

“Dia mengakui barang bukti itu miliknya. Didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami masih mencari keberadaannya,” tambah Dewa.

Baca Juga :  Menolak Dipalak, Buruh Angkut Bawang Ditusuk Pemabuk

Ditekankannya, ini narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

“Disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara paling singkat enam tahun,” pungkasnya. (sya/jpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru