Site icon Prokalteng

Kuras Isi 6 ATM di Kaltim, Pelaku Pelesir dan Sewa Helikopter Keliling Bali

Kuras Isi 6 ATM di Kaltim, Pemuda Ini Pelesir ke Bali dan Sewa Helikopter

Polisi menggelar rilis AT yang ditangkap karena membobol 6 mesin ATM di Kaltim

PROKALTENG.CO – Seorang pemuda menguras isi enam mesin ATM sebuah bank di Kalimantan Timur. Uang yang dihasilkan dari aksi kejahatannya tersbet untuk jalan-jalan ke Bali dengan menyewa helikopter.

Pemuda itu diketahui berinisial AT. Usianya 29 tahun. Uang yang dihasilkan dari menguras 6 unit mesim ATM selama 5 bulan mencapai Rp2,4 miliar. AT kini telah mendekam di tahanan Ditreskrimum Polda Kaltim.

AT ditangkap saat sedang membobol sebuah mesin ATM di Samarinda pada Rabu, 5 Januari 2022.

“Pelaku ini sudah bobol 6 ATM di Samarinda, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Dimulai September 2021 sampai Januari 2022 lalu. Total uang yang dicuri Rp 2,4 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo, Jumat, 18 Februari 2022.

Dikatakannya, mampu membobol enam mesin ATM karena mantan karyawan bank pemilik ATM tersebeut.

Saat masih bekerja, AT adalah teknisi yang merawat serta memperbaiki mesin ATM. Pengalaman tersbeut dijadikan AT sebagai modal. Dia dengan mudah menguras isi ATM meski beraksi seorang diri.

Hebatnya lagi, pihak bank tak menyadari uang di ATM ludes dicuri. Sebab mesin ATM yang dibobol AT ditemukan dalam keadaan mulus.

“Terungkapnya aksi pelaku ini berawal dari pihak bank yang curiga, karena sistem ATM menyebutkan, kalau semua uang telah masuk, namun tak ada bentuk fisiknya. Setelah dihitung neracanya oleh perbankan, ditemukan ada selisih yang cukup banyak,” terangnya.

Pihak bank yang mengetahui uangnya telah lenyap dari beberapa ATM itu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim. Singkat cerita, dari hasil penyelidikan yang berliku polisi berhasil menangkap pelaku.

“Bermodalkan rekaman CCTV yang berada di mesin ATM, kami lakukan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku di area mesin ATM di Samarinda. Kami tangkap dia saat mau beraksi lagi,” beber Kombes Yusuf.

Kombes Yusuf mengaku tak bisa membeberkan bagaimana cara AT dapat membobol ATM dengan begitu mudahnya, tanpa mengalami kerusakan. “Dikhawatirkan akan menjadi dalih pihak lain untuk mengikuti jejak AT,” imbuhnya.

Seluruh uang hasil mencuri, kata Yusuf, digunakan pelaku untuk berfoya-foya dengan gaya hidup yang hedonisme.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang-barang mewah yang dibeli dari hasil curian, antara lain handphone, tas, televisi, sepatu dan barang mewah lainnya.

“Uang hasil curiannya juga digunakan tersangka untuk memenuhi gaya hidupnya yang hedonisme. Bahkan pelaku berfoya-foya dengan menyewa helikopter untuk berkeliling di Bali saat dia menjadi turis lokal di sana,” kata Yusuf.

Masih kata Yusuf, penyidik masih mendalami adanya peran orang lain yang ikut menikmati hasil kejahatan pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (fin/kpc)

Exit mobile version