30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wajib Pasang Lampu Terang di “Warung Jablay”

PROKALTENG.CO-Warung ‘Jablay’ atau warung dengan lampu remang-remang dengan pramusaji berpakaian agak seksi dan bermakeup tebal kerap dijumpai di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Warung ini banyak tersebar di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah sampai dengan Sungai Pandan yang merupakan jalan trans Kalimantan. Karena itu, warung ini kerap disinggahi pemuda maupun sopir.

Tak ingin terjadi hal-hal yang menyimpang seperti disalahgunakan menjadi lokasi prostitusi terselubung, Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten HSU dan pihak Polres HSU dan Kodim 1001 HSU/BLG gelar pemantauan, Selasa (17/10) tengah malam.

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar HSU Asikin Noor SSTP, mengatakan, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian Polres HSU dan Kodim 1001 HSU/BLG melaksanakan pemantauan antivitas warung remang-remang yang beroperasi di HSU.

Baca Juga :  Apes, Embat HP Nyaris Dihajar Massa

Adapun pemantau ini berlangsung di dua titik, yakni sekitar Tapus Dalam Kecamatan Sungai Pandan dan Pinang Habang Kecamatan Amuntai Tengah.

“Disebut warga warung jablay atau warjab. Saat dipantau tidak ada temuan atau aktivitas mencurigakan oleh pengelola warung,” ujar Asikin Noor, Rabu (19/10).

Adapun imbauan kepada pemilik warung remang-remang tersebut agar tidak memakai lampu yang redup, namun lampu yang lebih terang. Sehingga menghilangkan kesan sebagai warung remang-remang.

“Ada yang kami tegur langsung ada juga yang diimbau untuk tidak menggunakan lampu yang redup atau remang-remang,” jawabnya.

Menurut Asikin, pihaknya tidak melarang warga untuk berusaha selama tidak melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Termasuk pelaku usaha warung melanggar Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2014

Baca Juga :  Banjarmasin Belum Ada Zona Merah Covid-19, Hanya Enam Oranye

Di mana undang-undang ini mengatur tentang pelarangan minuman beralkohol termasuk penyalahgunaan alkohol, minuman dan obat oplosan, serta zat adiktif lainnya.

“Jadi saat pemantauan dalam pembinaan tersebut tidak ditemukan warung yang menjual minuman. Kami hanya melakukan peneguran terkait lampu warung yang terlalu redup,” sampainya.

Sementara itu, Adam warga Kota Amuntai mengaku setuju dengan aktivitas yang dilakukan instansi terkait terhadap warung remang-remang di wilayah HSU.

“Aktivitas pemantau tidak dilakukan perbulan bahkan lebih. Melainkan secara rutin dan acak setiap Minggu. Sehingga pelaku usaha tidak berani melakukan bisnis terselubung pada warung remang-remang yang ada di HSU,” sarannya. (mar/jpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Warung ‘Jablay’ atau warung dengan lampu remang-remang dengan pramusaji berpakaian agak seksi dan bermakeup tebal kerap dijumpai di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Warung ini banyak tersebar di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah sampai dengan Sungai Pandan yang merupakan jalan trans Kalimantan. Karena itu, warung ini kerap disinggahi pemuda maupun sopir.

Tak ingin terjadi hal-hal yang menyimpang seperti disalahgunakan menjadi lokasi prostitusi terselubung, Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten HSU dan pihak Polres HSU dan Kodim 1001 HSU/BLG gelar pemantauan, Selasa (17/10) tengah malam.

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar HSU Asikin Noor SSTP, mengatakan, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian Polres HSU dan Kodim 1001 HSU/BLG melaksanakan pemantauan antivitas warung remang-remang yang beroperasi di HSU.

Baca Juga :  Apes, Embat HP Nyaris Dihajar Massa

Adapun pemantau ini berlangsung di dua titik, yakni sekitar Tapus Dalam Kecamatan Sungai Pandan dan Pinang Habang Kecamatan Amuntai Tengah.

“Disebut warga warung jablay atau warjab. Saat dipantau tidak ada temuan atau aktivitas mencurigakan oleh pengelola warung,” ujar Asikin Noor, Rabu (19/10).

Adapun imbauan kepada pemilik warung remang-remang tersebut agar tidak memakai lampu yang redup, namun lampu yang lebih terang. Sehingga menghilangkan kesan sebagai warung remang-remang.

“Ada yang kami tegur langsung ada juga yang diimbau untuk tidak menggunakan lampu yang redup atau remang-remang,” jawabnya.

Menurut Asikin, pihaknya tidak melarang warga untuk berusaha selama tidak melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Termasuk pelaku usaha warung melanggar Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2014

Baca Juga :  Banjarmasin Belum Ada Zona Merah Covid-19, Hanya Enam Oranye

Di mana undang-undang ini mengatur tentang pelarangan minuman beralkohol termasuk penyalahgunaan alkohol, minuman dan obat oplosan, serta zat adiktif lainnya.

“Jadi saat pemantauan dalam pembinaan tersebut tidak ditemukan warung yang menjual minuman. Kami hanya melakukan peneguran terkait lampu warung yang terlalu redup,” sampainya.

Sementara itu, Adam warga Kota Amuntai mengaku setuju dengan aktivitas yang dilakukan instansi terkait terhadap warung remang-remang di wilayah HSU.

“Aktivitas pemantau tidak dilakukan perbulan bahkan lebih. Melainkan secara rutin dan acak setiap Minggu. Sehingga pelaku usaha tidak berani melakukan bisnis terselubung pada warung remang-remang yang ada di HSU,” sarannya. (mar/jpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru